Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2024/PN Mlg PT BRI UNIT BURING KC MALANG MARTADINATA 1.SANIMAN
2.Astina
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI UNIT BURING KC MALANG MARTADINATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SANIMAN
2Astina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.750.579,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: PK20089VXB/6381/08/2020 tanggal 18 Agustus 2020 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 107.750.579 (Seratus Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah), selambat-lambatnya 14 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  5. Menghukum Para Tergugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :Sebidang tanah Perumahan Sertifikat No 5280 , tertanggal 08 Januari 2013, luas  37 m2 (Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi), atas nama Saniman yang terletak di Kelurahan Bumiayu, Kec. Kedungkandang, Kota Malang; dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak