Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Mlg PT BRI UNIT KLOJEN KC MALANG MARTADINATA Haryati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI UNIT KLOJEN KC MALANG MARTADINATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Haryati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 196.384.894,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 6379-01-009964-10-3 tanggal 10 Juli 2019 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.196.384.894,-(Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) selambat-lambatnya 14 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  5. Menghukum Para Tergugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :Sebidang tanah perumahan Sertifikat Hak Milik No 1102 luas 104 m2(Seratus Empat Meter Persegi), atas Haryati yang terletak di Kelurahan Samaan Kec. Klojen, Kota Malang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Malang tanggal 24 Februari 2000 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak