Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.B/2021/PN Mlg RUSDIANTO HADI SAROSA, SH.,MH ALVIAN DWI EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 371/Pid.B/2021/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2310/M.5.11/Eku.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1RUSDIANTO HADI SAROSA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVIAN DWI EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa terdakwa ALVIAN DWI EFENDI pada hari kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April 2021 bertempat SPBU yang beralamat di Jl. Dirgantara No.3 Kel. Lesanpuro, Kec. Kedungkandang, Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili telah, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :     

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika saksi korban mengalami permasalahan mobil milik saksi korban digelapkan oleh orang kemudian Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa mengenal Kanit Resmob Polresta Malang Kota yang pada kenyataannya hal tersebut merupakan alasan Terdakwa dan Terdakwa sama sekali tidak mengenalnya selanjutnya Terdakwa mengatakan jika ingin kendaraannya cepat Kembali agar saksi korban menyerahkan uang operasional penarikan kendaraan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan Nomor Handphone milik terdakwa yang sudah disiapkan oleh Terdakwa kepada saksi korban dan mengatakan seolah-olah bahwa nomor tersebut adalah adalah nomor handphone Kanit Resmob Polresta Malang Kota kemudian pada hari kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di SPBU yang beralamat di Jl. Dirgantara No.3 Kel. Lesanpuro, Kec. Kedungkandang, Kota Malang saksi korban menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

Bahwa setelah menerima uang tersebut kemudian pada tanggal 17 April 2021 sekira pukul terdakwa mengatasnamakan Kanit Resmob Polresta Malang Kota melalui pesan Whatsapp menagih Kembali sisa uang kepada saksi korban, selanjutnya saksi korban memberikan uang kepada Terdakwa via Trasnfer ke rekening Terdakwa Bank BCA No.17302055 An. Alvian Dwi Efendi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setelah menerima uang tersebut kemudian Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

Bahwa setelah memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa namun permasalahan tidak kunjung selesai sehingga saksi korban curiga dan menyadari telah menjadi korban penipuan.

Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya