Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
214/Pdt.Bth/2026/PN Mlg 1.Tjia Ha Jin Al Hariani
2.Tjia Woen Khing
3.Tjia Leni Siswanti
3.Mochammad Saiful Bahri
4.Benedictus Prasetyo
5.Koperasi Artha Surya (dikenal sebagai “Koperasi Konsumen Artha Surya”)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 214/Pdt.Bth/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Sabtu, 04 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Go Chin Tjwan, S.H., M.Kn., CPCLE., CLA., M.BA.Tjia Ha Jin Al Hariani
2Go Chin Tjwan, S.H., M.Kn., CPCLE., CLA., M.BA.Tjia Woen Khing
3Go Chin Tjwan, S.H., M.Kn., CPCLE., CLA., M.BA.Tjia Leni Siswanti
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menerima dan mengabulkan tuntutan provisi PARA PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menolak dan membatalkan pelaksanaan eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 2/Pdt.Eks.Del/2023/PN.Mlg jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 12/Pdt.Eks/2019/PN.Kpn. jo. Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 102/Pdt.G/2011/PN.Kpj jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 716/PDT/2014/PT.Sby jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 730 K/Pdt/2019 khususnya terhadap objek tanah a quo yaitu sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Buton No. 3, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang yang sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1953/Kelurahan Kasin dengan NIB 12.06.04.06.02629, nama pemegang hak Suriani lahir di Malang tanggal lahir 09 September 1938, yang diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2014, Surat Ukur tanggal 06 Februari 2014 No. 01187/Kasin/2014 seluas 348 M2, sampai Putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya
  2. Menyatakan PARA PELAWAN sebagai Pelawan yang baik dan benar menurut hukum.
  3. Menyatakan PARA PELAWAN adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Suriani selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Buton No. 3, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang sebagaimana terbukti dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1953/Kelurahan Kasin dengan NIB 12.06.04.06.02629, nama pemegang hak: Suriani, lahir di Malang, tanggal lahir 09 September 1938, yang diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2014, Surat Ukur tanggal 06 Februari 2014 No. 01187/Kasin/2014 seluas 348 M2.
  4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 2/Pdt.Eks.Del/2023/PN.Mlg jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 12/Pdt.Eks/2019/PN.Kpn. jo. Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 102/Pdt.G/2011/PN.Kpj jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 716/PDT/2014/PT.Sby jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 730 K/Pdt/2019 khususnya terhadap  objek tanah a quo yaitu sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Buton No. 3, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang yang sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1953/Kelurahan Kasin dengan NIB 12.06.04.06.02629, nama pemegang hak: Suriani, lahir di Malang, tanggal lahir 09 September 1938, yang diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2014, Surat Ukur tanggal 06 Februari 2014 No. 01187/Kasin/2014 seluas 348 M2 tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga peletakan Sita Jaminan (consevatoir beslag), serta mengangkat peletakan Sita Jaminan (consevatoir beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Buton No. 3, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang yang sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1953/Kelurahan Kasin dengan NIB 12.06.04.06.02629, nama pemegang hak: Suriani, lahir di Malang, tanggal lahir 09 September 1938, yang diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2014, Surat Ukur tanggal 06 Februari 2014 No. 01187/Kasin/2014 seluas 348 M2 yang terdapat dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 2/Pdt.Eks.Del/2023/PN.Mlg jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 12/Pdt.Eks/2019/PN.Kpn. jo. Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 102/Pdt.G/2011/PN.Kpj jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 716/PDT/2014/PT.Sby jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 730 K/Pdt/2019
  6. Menyatakan mengeluarkan objek hak atas tanah dan bangunan yang terletak jalan Buton No. 3, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang yang sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1953/Kelurahan Kasin dengan NIB 12.06.04.06.02629, nama pemegang hak: Suriani, lahir di Malang, tanggal lahir 09 September 1938, yang diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2014, Surat Ukur tanggal 06 Februari 2014 No. 01187/Kasin/2014 seluas 348 M2 dari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 2/Pdt.Eks.Del/2023/PN.Mlg jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 12/Pdt.Eks/2019/PN.Kpn. jo. Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 102/Pdt.G/2011/PN.Kpj jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 716/PDT/2014/PT.Sby jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 730 K/Pdt/2019;
  7. Menyatakan hak atas tanah dan bangunan yang terletak jalan Buton No. 3, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang yang sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1953/Kelurahan Kasin dengan NIB 12.06.04.06.02629, nama pemegang hak: Suriani, lahir di Malang, tanggal lahir 09 September 1938, yang diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2014, Surat Ukur tanggal 06 Februari 2014 No. 01187/Kasin/2014 seluas 348 M2 tidak termasuk ke dalam bagian objek eksekusi pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 2/Pdt.Eks.Del/2023/PN.Mlg jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 12/Pdt.Eks/2019/PN.Kpn. jo. Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 102/Pdt.G/2011/PN.Kpj jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 716/PDT/2014/PT.Sby jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 730 K/Pdt/2019;
  8. Menghukum dan memerintahkan TURUT TERLAWAN 1 dan TURUT TERLAWAN 2 (PARA TURUT TERLAWAN) untuk tunduk dan patuh pada putusan gugatan perlawanan ini;
  9. Menghukum dan memerintahkan PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;

Atau

apabila majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak