1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan pokok yang belum terbayarkan sebesar pokok pinjaman Rp 60.000.000,- ( Enam Puluh Juta Rupiah). dan bunga sebesar Rp. 12.038.591,- ( Dua Belas Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah), Jadi total pokok plus bunga Sebesar Rp.72.038.591,- (Tujuh Puluh Dua Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Satu rupiah ) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 851 Atas Nama Isman yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; |