Dakwaan |
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa R. Ade Jatmiko pada tanggal 07 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, atau setidak-tidaknya pada bulan April sampai dengan bulan Mei tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Jl. Diponegoro Kel. Sisir Kec. Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula sekitar tahun 2016, Saksi Antony Utama mulai mengenal terdakwa. Terdakwa kemudian beberapa kali menunjukkan senjata api dan menawarkan pengurusan kepemilikan senjata api kepada Saksi Antony Utama. Bahwa selanjutnya sekitar awal tahun 2020 Saksi Antony Utama menghubungi terdakwa guna dibantu untuk melakukan pengurusan senjata api tingkat IKSA (Ijin Kepemilikan Senjata Api) karena terdakwa berkata kepada Saksi Antony Utama dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan bahwa pengurusan senjata api melalui terdakwa lebih cepat dan lebih murah. Kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa dan Saksi Antony Utama tekait biaya pengurusan 1 (satu) unit senjata api beserta buku pass beserta kartu IKSA dengan harga Rp.330.000.000,-. Kemudian dalam proses pengurusan senjata api tersebut, Saksi Antony Utama telah mentransfer uang dengan total sebesar Rp.191.700.000,- kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
- Saksi Antony Utama transfer Rp.50.000.000,- pada tanggal 07 April 2020 dari rekening BCA no 3318177777 an. ANTONY UTAMA ke rekening BCA no 0110993099 an. R ADE JATMIKO
- Saksi Antony Utama transfer Rp.57.000.000,- pada tanggal 13 April 2020 dari rekening BCA no 0115001588 an. ANTONY UTAMA ke rekening BCA no 0110993099 an. R ADE JATMIKO
- Saksi Antony Utama transfer Rp.73.000.000,- pada tanggal 13 April 2020 dari rekening BCA no 3318177777 an. ANTONY UTAMA ke rekening BCA no 0110993099 an. R ADE JATMIKO
- Saksi Antony Utama transfer Rp.11.700.000,- pada tanggal 29 Mei 2020 dari rekening BCA no 3318177777 an. ANTONY UTAMA ke rekening BCA no 0190342441 an. ANANDA MERIANTY
- Bahwa uang sebesar Rp.191.700.000,- dari Saksi Antony Utama tidak terdakwa gunakan untuk pengurusan 1 (satu) unit senjata api beserta buku pass beserta kartu IKSA namun terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa hingga saat ini Saksi Antony Utama belum pernah mendapat 1 (satu) unit senjata api beserta buku pass beserta kartu IKSA dari terdakwa, uang sebesar Rp.191.700.000,- untuk biaya pengurusan tersebut juga belum dikembalikan oleh terdakwa serta terdakwa tidak bisa dihubungi sehingga Saksi Antony Utama mengalami kerugian sebesar Rp.191.700.000,-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP
atau
Bahwa Terdakwa R. Ade Jatmiko pada tanggal 07 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, atau setidak-tidaknya pada bulan April sampai dengan bulan Mei tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Jl. Diponegoro Kel. Sisir Kec. Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula sekitar tahun 2016, Saksi Antony Utama mulai mengenal terdakwa. Terdakwa kemudian beberapa kali menunjukkan senjata api dan menawarkan pengurusan kepemilikan senjata api kepada Saksi Antony Utama. Bahwa selanjutnya sekitar awal tahun 2020 Saksi Antony Utama menghubungi terdakwa guna dibantu untuk melakukan pengurusan senjata api tingkat IKSA (Ijin Kepemilikan Senjata Api) karena terdakwa berkata kepada Saksi Antony Utama bahwa pengurusan senjata api melalui terdakwa lebih cepat dan lebih murah. Kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa dan Saksi Antony Utama tekait biaya pengurusan 1 (satu) unit senjata api beserta buku pass beserta kartu IKSA dengan harga Rp.330.000.000,-. Kemudian dalam proses pengurusan senjata api tersebut, Saksi Antony Utama telah mentransfer uang dengan total sebesar Rp.191.700.000,- kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
- Saksi Antony Utama transfer Rp.50.000.000,- pada tanggal 07 April 2020 dari rekening BCA no 3318177777 an. ANTONY UTAMA ke rekening BCA no 0110993099 an. R ADE JATMIKO
- Saksi Antony Utama transfer Rp.57.000.000,- pada tanggal 13 April 2020 dari rekening BCA no 0115001588 an. ANTONY UTAMA ke rekening BCA no 0110993099 an. R ADE JATMIKO
- Saksi Antony Utama transfer Rp.73.000.000,- pada tanggal 13 April 2020 dari rekening BCA no 3318177777 an. ANTONY UTAMA ke rekening BCA no 0110993099 an. R ADE JATMIKO
- Saksi Antony Utama transfer Rp.11.700.000,- pada tanggal 29 Mei 2020 dari rekening BCA no 3318177777 an. ANTONY UTAMA ke rekening BCA no 0190342441 an. ANANDA MERIANTY
- Bahwa uang sebesar Rp.191.700.000,- dari Saksi Antony Utama tidak terdakwa gunakan untuk pengurusan 1 (satu) unit senjata api beserta buku pass beserta kartu IKSA namun terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa hingga saat ini Saksi Antony Utama belum pernah mendapat 1 (satu) unit senjata api beserta buku pass beserta kartu IKSA dari terdakwa, uang sebesar Rp.191.700.000,- untuk biaya pengurusan tersebut juga belum dikembalikan oleh terdakwa serta terdakwa tidak bisa dihubungi sehingga Saksi Antony Utama mengalami kerugian sebesar Rp.191.700.000,-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP |