Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
158/Pdt.G/2024/PN Mlg ADEK LARASATI SANJAYA 1.DIDIK SANJAYA
2.MUJIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 158/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADEK LARASATI SANJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIDIK SANJAYA
2MUJIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BATU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa anak yang bernama Adek Larasati Sanjaya (Penggugat) adalah anak kandung sah dari Sar’in dan Sulikah (Orang Tua Kandung Penggugat);
  4. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1227/DSP/2004 tertanggal 18 Juni 2004, anak keempat Perempuan sah dari suami isteri (Tergugat I dan Tergugat II) adalah cacat hukum dan batal menurut hukum;
  5. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu (Turut tergugat) untuk menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama PENGGUGAT dengan mencantumkan nama orang tua kandung Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk meminta maaf kepada Penggugat dan orang tua penggugat;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara Bersama-sama atau tanggung-renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak