Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
158/Pdt.G/2024/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Selasa, 02 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ADEK LARASATI SANJAYA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | DIDIK SANJAYA | 2 | MUJIATI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BATU |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa anak yang bernama Adek Larasati Sanjaya (Penggugat) adalah anak kandung sah dari Sar’in dan Sulikah (Orang Tua Kandung Penggugat);
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1227/DSP/2004 tertanggal 18 Juni 2004, anak keempat Perempuan sah dari suami isteri (Tergugat I dan Tergugat II) adalah cacat hukum dan batal menurut hukum;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu (Turut tergugat) untuk menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama PENGGUGAT dengan mencantumkan nama orang tua kandung Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk meminta maaf kepada Penggugat dan orang tua penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara Bersama-sama atau tanggung-renteng.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |