Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Mlg SUSI ELISABETH AKERINA, S.H., M.H. RENDY CAESARIO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-932/M.5.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUSI ELISABETH AKERINA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDY CAESARIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama :

 

----------  Bahwa ia Terdakwa Rendy Caesario, pada hari Rabu 06 Desember 2023, sekitar pkl.15.30 Wib, pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pkl. 20.22 WIB , selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023, sekitar pkl. 07.30 WIB dan baru diketahui oleh saksi Derri Shofian pada tanggal 3 Januari 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Desember Tahun 2023 sampai dengan bulan Januari Tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain  dalam Tahun 2023 dan Tahun 2024, bertempat di Jalan Batu Amaril No. 01 RT. 001/RW.004 Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing Kota Malang  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, ia terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan  , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa saksi  Derri Shofian mempunyai penyewaan mobil rental yang bisa disewa oleh orang yang ingin menyewa mobil.
  • Bahwa pada tanggal 05 Desember 2023, terdakwa Rendy Caesario yang biasa menyewa mobil rental dari saksi  Derri Shofian, menghubungi saksi Derri Shofian dengan tujuan ingin menyewa mobil dan mananyakan mobil apa saja yang tersedia, saat itu terdakwa juga mengatakan mau menyewa mobil selama 1 (satu) bulan, mobil yang tersedia di rental dan bisa disewa saat itu adalah mobil Xenia
  • Bahwa pada tanggal 06 Desember 2023, sekitar pkl. 15.30 WIB, saksi  Derri Shofian dan saksi Ahmad Sukur, menyerahkan 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih Nopol. AG 1319 TT kepada terdakwa Rendy Caesario di Jalan Batu Amaril No. 01 RT. 001/RW.004 Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing Kota Malang, kemudian terdakwa membayar sewa mobil sebesar Rp. 6.000.000,- kepada saksi korban Derri Shofian.
  • Bahwa pada tanggal 24 Desember 2023, sekitar pkl. 20.22 WIB,  terdakwa kembali menghubungi saksi  Derri Shofian, dengan maksud menanyakan kembali mobil yang ada apa saja karena terdakwa mau menyewa lagi mobil dari saksi  Derri Shofian , mobil yang tersedia yaitu Suzuki Ertiga, terdakwa mau menyewa mobil tersebut selama 13 (tiga belas) hari, selanjutnya pada saat itu juga, saksi Ahmad Sukur yang merupakan karyawan saksi Derri Shofian lalu menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol.  N 1955 ABA kepada terdakwa Rendi Caesario di  Jl. Batu Amaril No. 01 RT.001/RW.04 kel. Pandanwangi Kec. Blimbing Kota Malang, kemudian terdakwa membayar uang sewa mobil sebesar Rp. 6.500.000,-
  • Bahwa pada tanggal 25 Desember 2023, sekitar pkl. 09.00 Wib, terdakwa Rendy Caesario kembali menghubungi saksi Derri untuk menanyakan apakah ada mobil untuk disewa dan dijawab saksi Derri ada mobil Suzuki XL7, terdakwa mau menyewa mobil tersebut selama 11 (sebelas ) hari
  • Bahwa kemudian pada tanggal 26 Desember 2023, sekitar pkl. 07.30 WIB, saksi  Derri Shofian lalu menyerahkan 1 unit mobil Susuki XL7 warna hitam metalik Nopol. N 1198 HU kepada terdakwa Rendi Caesario di rumah Jl. Batu Amaril No. 01 RT.001 Rw.004 Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing Kota Malang, terdakwa membayar sewa mobil tersebut sebesar Rp. 4.200.000,-
  • Bahwa pada tanggal 3 Januari 2024, saksi Derri menghubungi terdakwa melalui pesan WA jika 1 unit mobil Suzuki XL7 warna hitam metalik Nopol N 1198 HU berakhir masa sewanya pada tanggal 5 Januari 2024, 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol N 1955 ABA dan 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih Nopol AG 1319 TT berakhir masa sewanya pada tanggal 6 Januari 2024, namun tidak ada respon dari terdakwa Rendy

 

 

 

 

  • Bahwa pada tanggal 5 Januari 2024, saksi Derri kembali lagi mengirim pesan WA ke Terdakwa , namun nomor HP saksi diblokir oleh terdakwa
  • Bahwa ternyata mobil-mobil yang disewa terdakwa dari saksi Derri, telah digadaikan dan diserahkan terdakwa kepada orang lain yaitu :
  • 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia, nopol  AG 1319 TT, digadaikan kepada saksi Ninik, seharga Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta  rupiah), pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023.
  • 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga, Nopol N 1955 ABA, terdakwa gadaikan kepada Novian Wijaya, seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023
  • 1 (satu) unit mobil XL7, warna hitam Nopol. N 1198 HU, digadaikan kepada Barul sebesar Rp. 18.000.000,-

 

  • Bahwa ternyata dari awal terdakwa menyewa mobil-mobil tersebut memang dengan maksud ingin menggadaikan dan menyerahkan mobil-mobil tersebut ke orang lain.
  • Bahwa saksi Derri Shofian sebagai pemilik rental mobil juga menerima titipan mobil dari orang lain untuk dikelola penyewaannya ke orang lain dan menjadi tanggungjawab saksi Derri,   diantara mobil yang telah digadaikan terdakwa ke orang lain ada satu mobil milik saksi Devi Handoyo yaitu mobil daihatsu Xenia warna putih Nopol AG 1319 TT, sedangkan 2 mobil lainnya adalah milik saksi Derri Shofian.
  • Bahwa terdakwa saat menggadaikan mobil-mobil tersebut tidak  seijin dan tidak sepengetahuan dari saksi Derri  sebagai pemilik rental dimana terdakwa menyewa mobil-mobil tersebut, juga tidak ada ijin maupun tidak sepengetahuan dari saksi Devi Handoyo sebagai pemilik mobil Daihatsu Xenia Nopol AG 1319 TT,   selain itu saat masa penyewaan mobil-mobil tersebut berakhir terdakwa tidak lagi membayar sewa mobil dan tidak memperpanjang sewa mobil.
  • Bahwa terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian selanjutnya dilakukan penangkapan  dan 1 (unit) mobil Daihatsu Xenia Nopol AG 1319 TT, berhasil disita oleh aparat Kepolisian dari saksi Ninik Andayani.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Derri Shofian mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau kerugian telah melebihi Rp. 2.500.000,-  sedangkan saksi Devi Handoyo mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau telah melebihi Rp. 2.500.000,-.
  • Bahwa terdakwa menggadaikan mobil-mobil tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar hutang terdakwa.

--- Perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372  KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA

 

----------  Bahwa ia Terdakwa Rendy Caesario, pada hari Rabu 06 Desember 2023, sekitar pkl.15.30 Wib, pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pkl. 20.22 WIB , selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023, sekitar pkl. 07.30 WIB dan baru diketahui oleh saksi Derri Shofian pada tanggal 3 Januari 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Desember Tahun 2023 sampai dengan bulan Januari Tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain  dalam Tahun 2023 dan Tahun 2024, bertempat di Jalan Batu Amaril No. 01 RT. 001/RW.004 Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing Kota Malang  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, ia terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa saksi  Derri Shofian mempunyai penyewaan mobil rental yang bisa disewa oleh orang yang ingin menyewa mobil.
  • Bahwa terdakwa biasa menyewa mobil dari rental mobil milik saksi Derri Shofian
  • Bahwa pada tanggal 05 Desember 2023, terdakwa Rendy Caesario yang biasa menyewa mobil rental dari saksi  Derri Shofian, menghubungi saksi Derri Shofian dengan tujuan ingin menyewa mobil dan mananyakan mobil apa saja yang tersedia, saat itu terdakwa juga mengatakan mau menyewa mobil selama 1 (satu) bulan, mobil yang tersedia di rental dan bisa disewa saat itu adalah mobil Xenia
  • Bahwa pada tanggal 06 Desember 2023, sekitar pkl. 15.30 WIB, saksi  Derri Shofian dan saksi Ahmad Sukur, menyerahkan 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih Nopol. AG 1319 TT kepada terdakwa Rendy Caesario di Jalan Batu Amaril No. 01 RT. 001/RW.004 Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing Kota Malang, kemudian terdakwa membayar sewa mobil sebesar Rp. 6.000.000,- kepada saksi korban Derri Shofian.
  • Bahwa pada tanggal 24 Desember 2023, sekitar pkl. 20.22 WIB,  terdakwa kembali menghubungi saksi  Derri Shofian, dengan maksud menanyakan kembali mobil yang ada apa saja karena terdakwa mau menyewa lagi mobil dari saksi  Derri Shofian , mobil yang tersedia yaitu Suzuki Ertiga, terdakwa mau menyewa mobil tersebut selama 13 (tiga belas) hari, selanjutnya pada saat itu juga, saksi Ahmad Sukur yang merupakan karyawan saksi Derri Shofian lalu menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol.  N 1955 ABA kepada terdakwa Rendi Caesario di  Jl. Batu Amaril No. 01 RT.001/RW.04 kel. Pandanwangi Kec. Blimbing Kota Malang, kemudian terdakwa membayar uang sewa mobil sebesar Rp. 6.500.000,-
  • Bahwa pada tanggal 25 Desember 2023, sekitar pkl. 09.00 Wib, terdakwa Rendy Caesario kembali menghubungi saksi Derri untuk menanyakan apakah ada mobil untuk disewa dan dijawab saksi Derri ada mobil Suzuki XL7, terdakwa mau menyewa mobil tersebut selama 11 (sebelas ) hari
  • Bahwa kemudian pada tanggal 26 Desember 2023, sekitar pkl. 07.30 WIB, saksi  Derri Shofian lalu menyerahkan 1 unit mobil Susuki XL7 warna hitam metalik Nopol. N 1198 HU kepada terdakwa Rendi Caesario di rumah Jl. Batu Amaril No. 01 RT.001 Rw.004 Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing Kota Malang, terdakwa membayar sewa mobil tersebut sebesar Rp. 4.200.000,-
  • Bahwa karena terdakwa sudah beberapa kali menyewa mobil dari saksi Derri maka saksi Derri menyewakan 3 mobil rentalnya kepada terdakwa namun pada tanggal 3 Januari 2024, saat saksi Derri menghubungi terdakwa melalui pesan WA jika 1 unit mobil Suzuki XL7 warna hitam metalik Nopol N 1198 HU berakhir masa sewanya pada tanggal 5 Januari 2024, 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol N 1955 ABA dan 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih Nopol AG 1319 TT berakhir masa sewanya pada tanggal 6 Januari 2024, namun tidak ada respon dari terdakwa Rendy.
  • Bahwa pada tanggal 5 Januari 2024, saksi Derri kembali lagi mengirim pesan WA ke Terdakwa , namun nomor HP saksi diblokir oleh terdakwa
  • Bahwa ternyata mobil-mobil yang disewa terdakwa dari saksi Derri, telah digadaikan dan diserahkan terdakwa kepada orang lain yaitu :
  • 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia, nopol  AG 1319 TT, digadaikan kepada saksi Ninik, seharga Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta  rupiah), pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023.
  • 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga, Nopol N 1955 ABA, terdakwa gadaikan kepada Novian Wijaya, seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023
  • 1 (satu) unit mobil XL7, warna hitam Nopol. N 1198 HU, digadaikan kepada Barul sebesar Rp. 18.000.000,-

 

  • Bahwa ternyata dari awal terdakwa menyewa mobil-mobil tersebut memang dengan maksud ingin menggadaikan dan menyerahkan mobil-mobil tersebut ke orang lain.
  • Bahwa saksi Derri Shofian sebagai pemilik rental mobil juga menerima titipan mobil dari orang lain untuk dikelola penyewaannya ke orang lain dan menjadi tanggungjawab saksi Derri,   diantara mobil yang telah digadaikan terdakwa ke orang lain ada satu mobil milik saksi Devi Handoyo yaitu mobil daihatsu Xenia warna putih Nopol AG 1319 TT, sedangkan 2 mobil lainnya adalah milik saksi Derri Shofian.
  • Bahwa terdakwa saat menggadaikan mobil-mobil tersebut tidak  seijin dan tidak sepengetahuan dari saksi Derri  sebagai pemilik rental dimana terdakwa menyewa mobil-mobil tersebut, juga tidak ada ijin maupun tidak sepengetahuan dari saksi Devi Handoyo sebagai pemilik mobil Daihatsu Xenia Nopol AG 1319 TT,   selain itu saat masa penyewaan mobil-mobil tersebut berakhir terdakwa tidak lagi membayar sewa mobil dan tidak memperpanjang sewa mobil.
  • Bahwa terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian selanjutnya dilakukan penangkapan  dan 1 (unit) mobil Daihatsu Xenia Nopol AG 1319 TT, berhasil disita oleh aparat Kepolisian dari saksi Ninik Andayani.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Derri Shofian mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau kerugian telah melebihi Rp. 2.500.000,-  sedangkan saksi Devi Handoyo mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau telah melebihi Rp. 2.500.000,-.
  • Bahwa terdakwa menggadaikan mobil-mobil tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar hutang terdakwa.

--- Perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  378  KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya