Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2020/PN Mlg ABDUL ROKHIM BUDI EKO WIDODO Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL ROKHIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs.Ec.MUJIANTO,SH,MHum dan ANANG SUGIANTANTO,SHABDUL ROKHIM
Tergugat
NoNama
1BUDI EKO WIDODO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Perjanjian Investasi dan Modal Kerja sama No.01 tanggal 22 Maret 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Ida Taf’idiyah,S.H.,M.Kn di Kota Batu, dibatalkan dengan segala akibat hukummya;
  3. Menyatakan  Tergugat telah melakukan Perbuatan wanprestasi;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan harta kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Malang;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Malang terhadap harta benda milik Tergugat dalam perkara ini yaitu:

Tanah perumahan Persil No.27 Blok I, Kohir No.472 seluas kurang lebih 180 m2 yang ditunjukkan dalam AJB (Akte Jual Beli) No.25/2011 atas nama M.Muali yang dibuat dihadapan PPAT Tanto Suhariyadi, S.SOS,M.Si yang terletak di desa Baureno, Kec Jatirejo, Kab Mojokerto dengan batas-batas:

Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat harus  mengembalian uang modal kepada Penggugat sebesar                   Rp. 53.000.000,-( lima puluh tiga juta rupiah);

  1. Menghukum  Tergugat untuk  membayar kepada Penggugat sebesar Rp 53.000.000,-(lima puluh tiga juta rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan yang masih kurang kepada Penggugat sebesar Rp 108.000.000,-(seratus delapan juta rupiah) dan biaya yang dikeluarkan dalam penyelesaian perkara ini sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan bulan September 2019 s/d gugatan ini berkekuatan hukum tetap sebesar Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya;    
  4. Menghukum Tergugat agar membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak