Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2024/PN Mlg UMARUL FARUQ, S.H. WAHYU RIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B 1438 /M.5.11/E nz .2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1UMARUL FARUQ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU RIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HERU PRASETYO H., SHWAHYU RIADI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama:

Bahwa terdakwa Wahyu Riadi pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 bertempat di rumah Jl. S. Supriadi Gg.10 No.21 RT 016 RW 006 Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh BOWAN (DPO) (kenalan terdakwa saat menjalani pidana di Lapas Kelas 2B Probolinggo) melalui Hp dan meminta terdakwa mengambil shabu yang tempatnya akan diberitahukan ketika shabu tersebut sudah berada di tempat ranjauan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, BOWAN (DPO) mengirimkan foto lokasi ranjauan shabu kepada terdakwa, terdakwa kemudian berangkat dari rumahnya memuju tempat ranjuaan shabu tersebut dan sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa tiba dilokasi ranjauan shabu, terdakwa melihat shabu menempel dibawah gapura Jl. S. Supriadi Gg.6 Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, terdakwa kemudian mengambil paket shabu tersebut kemudian membawanya pulang;
  • Sesampainya di Rumah terdakwa menimbang paket shabu yang baru saja diterimanya tersebut dan diketahui bahwa berat paket shabu tersebut seberat kurang lebih 5 gram, selanjutnya sekitar pukul 13.00 BOWAN kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh mengammbil sebagian shabu tersebut untuk dimasukkan ke dalam 7 plastik klip dengan berat yang berbeda-beda kemudian BOWAN menyuruh meranjau 7 paket shabu tersebut di daerah Sukun Kota Malang, setelah selesai mernajau 7 paket shabu tersebut terdakwa kembali pulang ke Rumahnya, setelah sampai di Rumahnya terdakwa kemudian menyimpan 1 sisa paket shabu seberat kurang lebih 1 gram dalam bungkus rokok surya dan menyimpannya dalam lemari yang ada di rumahnya;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024, saksi ALDINO RAHMA GANDHI dan saksi RIZKY JANUAR RDP (Anggota Polisi dari Polresta Malang Kota) mendapatkan informasi bahwa disekitar wilayah Kelurahan Sukun terdapat penyalahgunaan Narkoba, keduanya lalu melakukan penyelidikan  dengan memantau dan mengkuti pergerakan terdakwa yang merupakan seorang residivis dan tepat sekitar pukul 10.00 Wib saksi ALDINO RAHMA GANDHI dan saksi RIZKY JANUAR RDP melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di Rumahnya Jl. S. Supriadi Gg.10 No.21 RT 016 RW 006 Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, setelah mengamankan terdakwa, saksi ALDINO RAHMA GANDHI dan saksi RIZKY JANUAR RDP kemudian melakukan penggeledahan dan dari penggeedahan di tersebut diperoleh barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Surya yang berisi 1 (satu) bungkus plsatik klip kecil berisi sabu, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) handphone merek Oppo warna Merah, dari kegiatannya tersebut terdakwa mendapat upah dari BOWAN sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per titik ranjauan,;
  • Bahwa dalam melakukan kegiatannya tersebut terdakwa tidak mempunyai izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Kementerian Kesehatan ataupun Instansi terkait lainnya.
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01179/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa benar barang bukti bukti : 05356/2043/NNF menujukkan hasil postiif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa Wahyu Riadi pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 bertempat di rumah Jl. S. Supriadi Gg.10 No.21 RT 016 RW 006 Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024, berdasarkan informasi dari Masyarakat saksi ALDINO RAHMA GANDHI dan saksi RIZKY JANUAR RDP (Anggota Polisi dari Polresta Malang Kota), melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut diawali dengan melakukan penyelidikan  yaitu dengan memamntau dan mengkuti pergerakan terdakwa yang merupakan seorang residivis dan tepat sekitar pukul 10.00 Wib saksi ALDINO RAHMA GANDHI dan saksi RIZKY JANUAR RDP melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di Rumahnya Jl. S. Supriadi Gg.10 No.21 RT 016 RW 006 Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, setelah mengamankan terdakwa, saksi ALDINO RAHMA GANDHI dan saksi RIZKY JANUAR RDP kemudian melakukan penggeledahan dan dari penggeledahan di tersebut diperoleh barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Surya yang berisi 1 (satu) bungkus plsatik klip kecil berisi sabu seberat kurang lebih 1 gram, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) handphone merek Oppo warna Merah, dari kegiatannya tersebut terdakwa mendapat upah dari BOWAN sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per titik ranjauan, terdakwa menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah titipan dari BOWAN yang berada dalam penguasaan terdakwa;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Kementerian Kesehatan ataupun Instansi terkait lainnya.
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01179/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan benar barang bukti bukti : 05356/2043/NNF menujukkan hasil postiif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya