Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
382/Pid.B/2024/PN Mlg VISI IDOLA PUTRANTI, SH EKO GIANTORO Bin KADIUN Alias GUDIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 382/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3820/M.5.11/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VISI IDOLA PUTRANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO GIANTORO Bin KADIUN Alias GUDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa terdakwa Eko Giantoro Bin Kadiun Alias Gudik pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Juli  tahun 2024, bertempat di Toko Berkat Anugrah Galvalum Jl. Laksda Adi Sucipto 71 Kel. Blimbing, Kec. Blimbing kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saat saksi pada waktu hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 23.30 wib di Toko Berkat Anugrah Galvalum Jl. Laksda Adi Sucipto 71 Kel. Blimbing, Kec. Blimbing kota Malang, terdakwa mengambil barang sesuatu di dalam laci berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna merah dengan Imei 1:868473036304012 Imei2: 868473036304004 simcard nomor 082143786603 dan uang tunai Rp. 950.000, (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara merusak laci tersebut dengan menggunakan obeng yang ada di sekitarnya. Lalu terdakwa ke ruangan di sebelah dan mengambil 1 (satu) buah laptop 15’ merk ASUS warna Gold nomor seri G6NOCX03X98123A dan 1 (satu) buah NoteBook PC merk ASUS warna abu-abu nomor seri B2NOASOO571806C yang berada di dalam lemari besi yang sebagian atau seluruhnya milik saksi Tan Peter Junias Louis Tanto lalu memindahkannya ke dalam tas hitam. Lalu terdakwa juga mengambil DVR Memori yang berisi rekaman CCTV.
  • Bahwa terdakwa untuk memasuki Toko Berkat Anugrah Galvalum untuk melakukan perbuatan mengambil barangbarang sebagian atau seluruhnya milik saksi Tan Peter Junias Louis Tanto tersebut dengan cara memanjat tembok samping toko tersebut dan menuju atap, kemudian setelah berada di atap, terdakwa merusak atap toko dengan menggunakan tang catut yang telah dibawa terdakwa dari rumah terdakwa kemudian menjebol plafon toko tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa Eko Giantoro Bin Kadiun Alias Gudik tersebut, maka saksi Tan Peter Junias Louis Tanto mengalami kerugian sekitar Rp. 18.000.000, (delapan belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya