Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2024/PN Mlg TYAS PRABHAWATI, SH RICI YANUAR Alias BEJO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-953/M.5.11/Eoh.2/03/204
Penuntut Umum
NoNama
1TYAS PRABHAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICI YANUAR Alias BEJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Ia terdakwa Rici Yanuar Als Bejo bersama sama dengan saudara Sayum (belum tertangkap) pada hari sabtu tanggal 28 bulan oktober tahun 2003 sekira pukul 20.00 Wib, pada hari kamis tanggal 23 bulan Nopember tahun 2023 sekira jam 20.30 dan pada hari Jumat  tanggal 05 bulan januari tahun 2024 sekira pukul 22.30 Wib dan pada hari Minggu 14 bulan januari 2004 sektar jam pukul 21.00 Wib atau setidak tidaknya dalam tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di didepan klinik gigi WDC di jl.Ki Ageng Gribig Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, di di depan bimbel jl.Pulosari 1 Ruko 96 Kel.Purwodadi Kec.Blimgbing, di depan rumah Tuntang 2 no.58 dan di Jalan winoto terusan Hamid Rusdi Timur kel.Bunul Kec.Blimbing Kota malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, Terdakwa perbarengan melakukan beberapa perbuatan mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat no.pol.N-5973-ACF warena hitam tahun 2017 noka.MHIJM2116HK260764 nosin. JM2IE1254167 milik saksi Athaya Haidaranis Nadhira,1 unit seoeda motor beat nopol.N-3512-EDW tahun 2022 noka, MHIJM312XNJ220100 nosin JM81E2224719 milik saks Mega Kristiana, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih biru Nopol. N-3127-ABA noka. MHIJFZ110CK330199 nosin. JF21E1334882, Syaiful Hasan , 1 (satu) unit sepeda motor honda beat Nopol.N-4921-ACF tashun 2017 noka. MHIJFZ210HK069584 Nosin. JFZ2E1074537  milik saksi Sunardi yang seluruhnya atau sebagain adalah kepunyaan  saksi saksi tersebut atau setidak tidaknya milik orang lain selain  terdakwa yang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    

     Bulan Oktober 2023

       Bahwa pada tanggal 28 Oktober tahun 2003 sebelumnya  terdakwa dan saudara Sayum (belum tertangkap) sepakat untuk mengambil sepeda motor di daerah kota Malang kemudian terdakwa bersama–sama dengan saudara Sayum (belum tertangkap) berangkat dari pasuruan dengan berboncegan sepeda motor honda beat warna hitam milik saudara Sayum (belum tertangkap) menuju ke kota Malang dan berputar putar mencari sasaran dan sampai di daerah Jl. Ki Ageng Gribig Kec. Kedungkandang Kota Malang sekira pukul 21.00 WIB kami melihat Sepeda motor Beat warna hitam Nopol Nopol N-5973-ACF terparkir di depan klinik gigi WDC Jl.Ki Ageng gribig No.246 Kel. Kedungkandang Kec,Kedungkandang kemudian terdakwa turun dari boncengan mendekati sepeda motor tersebut ternyata sepeda motor dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa mengeluarkan kunci T yang  telah dipersiapkan  dan sdr. Sayum ( belum tertangkap) berada dimotornya sambil berjaga-jaga dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter, kemudian terdakwa dengan menggunakan kunci T memasukkan ke tempat lobang kunci merusak rumah kunci Honda Beat warna hitam Nopol N-5973-ACF dan setelah berhasil menyala terdakwa mengendarai Honda Beat warna hitam Nopol N-5973-ACF tersebut dan sdr. SAYUM mengendari Honda beat  miliknya kemudian  bersama-sama ke daerah Pasuruan. Dan setelah sampai di Pasuruan terdakwa dan sdr. Sayum menjual Honda Beat warna hitam Nopol N-5973-ACF kepada sdr. MUNIR (belum tertangkap) sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) secara cash yang kemudian uang tersebut saya bagi dengan sdr. Sayum dimana tiap orang membawa Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)

   

    Bulan Nopember 2023

Bahwa pada tanggal 2 Nopember  tahun 2003 sebelumnya  terdakwa dan saudara Sayum (belum tertangkap) sepakat untuk mengambil sepeda motor di daerah kota Malang kemudian terdakwa bersama–sama dengan saudara Sayum (belum tertangkap) berangkat dari pasuruan dengan berboncegan sepeda motor honda beat warna hitam milik saudara Sayum (belum tertangkap) menuju ke kota Malang dan berputar putar mencari sasaran dan sekira pukul 21.00 WIB terdakwa melihat Honda Beat warna hitam Nopol : N-3512-EDW di depan bombel kumon pinggir ruko Jl. Pulosari I Ruko 96  Kec. Blimbing Kota Malang kemudian terdakwa turun dari boncengan mendekati sepeda motor tersebut ternyata sepeda motor dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa mengeluarkan kunci T yang  telah dipersiapkan  dan sdr. Sayum berada dimotornya sambil berjaga-jaga dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter, kemudian terdakwa mengeluarkan kunci T yang  telah dipersiapkan  dan sdr. Sayum berada dimotornya sambil berjaga-jaga, kemudian terdakwa dengan menggunakan kunci T  memasukan ke lobang kunci merusak rumah kunci Honda beat warna hitam Nopol : N-3512-EDW dan setelah berhasil menyala terdakwa mengendarai Honda Beat warna hitam Nopol : N-3512-EDW tersebut dan sdr. sayum mengendari Honda beat  miliknya kemudian  bersama-sama ke daerah Pasuruan. Dan setelah sampai di Pasuruan terdakwa dan sdr. Sayum menjual Honda Beat warna hitam Nopol : N-3512-EDW kepada sdr. MUNIR (belum tertangkap) sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) secara cas

 

Bulan Januari 2024

     Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 17.00 terdakwa dan saudara Sayum (belum tertangkap)  berniat mencuri di daerah kota Malang sehingga kami bersama berangkat dari Pasuruan menuju kota Malang sekira pukul 18.00 WIB mengendarai sepeda motor Honda beat  warna hitam milik sdr. Sayum dengan berboncengan  Setelah berada di daerah kota Malang kami berkeliling dan sampai di Jl. Wiroto Terusan Hamid Rusdi Timur Kec. Blimbing Kota Malang sekira pukul 21.00 WIB dan melihat 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam Nopol : N-4921-ACF : tersebut terparkir  ditepi jalan  Wiroto Terusan Hamid Rusdi Timur dekat pos dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa turun dan mengeluarkan kunci T yang terdakwa bawa dan sdr. Sayum (belum tertangkap) berada dimotornya sambil berjaga-jaga dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter,  kemudian terdakwa dengan menggunakan kunci T  memasukan ke lobang kunci merusak rumah kunci Honda Beat warna hitam Nopol : N-4921-ACF tersebut dan setelah berhasil menyala saya mengendarai 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam Nopol : N-4921-ACF tersebut dan sdr. Sayum (belum tertangkap)  mengendari Honda beat warna hitam miliknya kemudian bersama-sama ke daerah Pasuruan.dan setelah sampai di Pasuruan terdakwa dan sdr. Sayum (belum tertangkap)  menjual 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam Nopol : N-4921-ACF tersebut kepada sdr. MUNIR sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara cash yang kemudian uang tersebut terdakwa bagi dengan sdr. Sayum (belum tertangkap) masing masing Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

 

    Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dan saudara Sayum (belum tertangkap) berniat mencuri di daerah kota Malang sehingga bersama berangkat dari Pasuruan menuju kota Malang sekira pukul 18.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda beat warna hitam milik sdr. Sayum (belum tertangkap) Setelah berada di daerah kota Malang kami berkeliling dan sampai di Jl. Tuntang 2 No. 58 Kec. Bunulrejo Kec. Blimbing Kota Malang sekira pukul 22.30 WIB kami melihat 1 (satu) unit Honda Beat warna putih Nopol : N-3127-ABA tersebut terparkir dihalaman rumah  di Jl. Tuntang 2 No. 58 Kec. Bunulrejo Kec. Blimbing Kota Malang kemudian terdakwa turun sedangkan saudara Sayum (belum tertangkap) berada dimotornya sambil berjaga-jaga dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter dan kemudian terdakwa dengan menggunakan kunci T  memasukan ke lobang kunci merusak rumah kunci Honda beat warna putih Nopol : N-3127-ABA tersebut dan setelah berhasil menyala terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Honda Beat warna putih Nopol : N-3127-ABA  tersebut dan sdr. Sayum (belum tertangkap)  mengendari Honda beat warna hitam miliknya kemudian kami bersama-sama ke daerah Pasuruan.dan setelah sampai di Pasuruan terdakwa dan sdr. Sayum (belum tertangkap) menjual 1 (satu) unit Honda Beat warna putih Nopol : N-3127-ABA Noka tersebut kepada sdr. MUNIR sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) secara cash yang kemudian uang tersebut terdakwa bagi dengan sdr. Sayum (belum tertangkap) dimana masing masing mendapatkan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)

 

Bahwa sepeda motor sepeda motor yang telah diambil oleh tersangka bersma dengan sauadara Sayum (belum tetangkap) sebelum dijual dititipkan di tempat parkir milik saksi Andul jalan (berkas tersendiri) di Jl.Raya Pasuruan No.157 Kec.Purwosari Kab.Pasuruan 

Pihak Dipublikasikan Ya