Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2026/PN Mlg PT Mekanika Digital Pratama Mike Rahayu Mulyo Rini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat 0
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum:
    • Akta Perjanjian Pengosongan No. No. 27 tertanggal 30 April 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Dyah Widhiawati, S.H., M.Kn.
    • Surat Kesepakatan Perpanjangan Waktu Pengosongan tertanggal tertanggal 8 Juli 2026 dan 21 Juli 2026.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).
  4. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor Identifikasi Bidang (NIB.) : 12.06.000029357.6, atas nama Ibu Mike Rahayu Mulyorini kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa beban hak apa pun.
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pengosongan sebesar Rp150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsider:

Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak