Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.B/2026/PN Mlg MOH. HERIYANTO, S.H., M.H. SELIRAN KAINAKAIMU lahir dari seorang ayah yang bernama DOMINIKUS KAINAKAIMU. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 343/Pid.B/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4226/M.5.11/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN 

Pertama :

--------Bahwa terdakwa SELIRAN KAINAKAIMU lahir dari seorang ayah yang bernama DOMINIKUS KAINAKAIMU pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026, bertempat di Asrama Putra Stikes Kendedes Jl. Raden Panji Suroso No. 6 Kel. Polowijen Kec. Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana “yang merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-

  • Awalnya pada hari tanggal 18 Agustus 2026 sekira jam 03.00 WIB bertempat di Asrama Putra Stikes Kendedes Jl. Raden Panji Suroso No. 6 Kel. Polowijen Kec. Blimbing Kota Malang terdakwa sedang meminum minuma keras bersama dengan korban yaitu Sdr. Ambrosius Viktor Giring, saksi Yanuarius Primus Kaimu Als. Yapi, saksi Ervin Firagi dan sekira jam 14.30 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. Ambrosius Viktor Giring masih meminum minuman keras selanjutnya Sdr. Ambrosius Viktor Giring berkata kepada terdakwa “kamu suku yaqaiq tidak baik” dan terdakwa menjawab “tidak usah begitu kita kan lagi minum, tidak usah membedakan suku” dan Sdr. Ambrosius Viktor Giring kembali berkata “kau juga sama” kemudian Sdr. Ambrosius Viktor Giring dengan menggunakan kaki kanannya menendang perut terdakwa, tulang punggung terdakwa hingga membuat terdakwa jatuh setelah itu terdakwa lari keluar asrama dan dikejar hingga terdakwa ditangkap oleh Sdr. Ambrosius Viktor Giring lalu Sdr. Ambrosius Viktor Giring membanting terdakwa dan Sdr. Ambrosius Viktor Giring kembali memukul terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dibagian tulang belakangnya kemudian terdakwa kembali melarikan diri kakamar terdakwa dan Sdr. Ambrosius Viktor Giring tetap mengejar terdakwa dan sesampianya dikamarnya terdakwa melihat dan mengambil sebilah pisau diatas lemari dan setelah mengetahui terdakwa memegang pisau maka Sdr. Ambrosius Viktor Giring melarikan diri dan terdakwa mengejarnya sampai dipojok/sudut lorong kamar kemudian Sdr. Ambrosius Viktor Giring dengan menggunakan kaki kanannya kembali menendang perut terdakwa dan terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kebagian bahu kanan Sdr. Ambrosius Viktor Giring sebanyak 1 (satu) kali lalu menariknya ke arah bawah, dan hal tersebut membuat Sdr. Ambrosius Viktor Giring banyak mengeluarkan darah hingga Sdr. Ambrosius Viktor Giring meninggal dunia.
  • Berdasarkan Visum et Repertum No. : 26.179/VIII dari RSUD Dr. Saiful Anwar Malang yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Fahrul, Sp.FM., dengan kesimpulan yang pada pokoknya menerangkan bahwa :
  1. Jenazah seorang laki-laki, umur lebih kurang dua puluh lima tahun, tinggi badan seratus lima puluh enam sentimeter, berat badan lebih kurang enam puluh kilogram, Kulit berwarna cokelat gelap, rambut berwarna hitam keriting dengan panjang lebih kurang satu koma lima sentimeter.
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan :
  • Tanda pasti kematian berupa lebam jenazah pada bagian belakang tubuh, tidak hilang pada penakanan dan kaku jenazah pada semua otot, sehingga dapat diperkirakan waktu kematian orang tersebut antara pukul sembilan pagi hingga pukul lima belas wib.
  • Selaput lendir (mukosa) kelopak dan bola kedua mata tampa pucat.
  • Luka tusuk pada bahu kanan bagian depan, dengan ekor luka (superficial tail) yang mengarah kebawah, akibat kekerasan tajam.
  1. Pada pemeriksaan dalam ditemukan :
  • Luka tusuk pada bagian dada kanan atas di bawah tulang selangka kanan yang menembus rongga dada kanan hingga lous atas paru kanan, dengan panjang luka lebih kurang tujuh koma lima sentimeter, akibat kekerasan tajam.
  • Pada rongga dada kanan ditemukan darah lebih kurang seribu dua ratus mililiter, dengan kondisi paru kanan tampak kolaps (mengempis) dan pada paru kanan ditemukan perlengketan pada bagian atas.
  • Organ-organ dalam rongga dada dan perut tampak pucat.
  1. Pada pemeriksaan penunjang dari sampel darah, air seni, dan isi lambung, dengan hasil benar bahwa pada urin dan isi lambung positif mengandung alkohol.
  2. Orang tersebut meninggal dunia karena luka tusuk pada dada kanan yang menembus hingga mengenai paru kanan lobus atas, sehingga menimbulkan pendarahan hingga lebih dari seribu lima ratus mililiter.

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau kedua :

--------Bahwa terdakwa SELIRAN KAINAKAIMU lahir dari seorang ayah yang bernama DOMINIKUS KAINAKAIMU pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026, bertempat di Asrama Putra Stikes Kendedes Jl. Raden Panji Suroso No. 6 Kel. Polowijen Kec. Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana “orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari tanggal 18 Agustus 2026 sekira jam 03.00 WIB bertempat di Asrama Putra Stikes Kendedes Jl. Raden Panji Suroso No. 6 Kel. Polowijen Kec. Blimbing Kota Malang terdakwa sedang meminum minuma keras bersama dengan korban yaitu Sdr. Ambrosius Viktor Giring, saksi Yanuarius Primus Kaimu Als. Yapi, saksi Ervin Firagi dan sekira jam 14.30 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. Ambrosius Viktor Giring masih meminum minuman keras selanjutnya Sdr. Ambrosius Viktor Giring berkata kepada terdakwa “kamu suku yaqaiq tidak baik” dan terdakwa menjawab “tidak usah begitu kita kan lagi minum, tidak usah membedakan suku” dan Sdr. Ambrosius Viktor Giring kembali berkata “kau juga sama” kemudian Sdr. Ambrosius Viktor Giring dengan menggunakan kaki kanannya menendang perut terdakwa, tulang punggung terdakwa hingga membuat terdakwa jatuh setelah itu terdakwa lari keluar asrama dan dikejar hingga terdakwa ditangkap oleh Sdr. Ambrosius Viktor Giring lalu Sdr. Ambrosius Viktor Giring membanting terdakwa dan Sdr. Ambrosius Viktor Giring kembali memukul terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dibagian tulang belakangnya kemudian terdakwa kembali melarikan diri kakamar terdakwa dan Sdr. Ambrosius Viktor Giring tetap mengejar terdakwa dan sesampianya dikamarnya terdakwa melihat dan mengambil sebilah pisau diatas lemari dan setelah mengetahui terdakwa memegang pisau maka Sdr. Ambrosius Viktor Giring melarikan diri dan terdakwa mengejarnya sampai dipojok/sudut lorong kamar kemudian dengan maksud untuk menakut-nakuti terdakwa berkata kepada Sdr. Ambrosius Viktor Giring “nanti saya potong kau” dan Sdr. Ambrosius Viktor Giring dengan menggunakan kaki kanannya kembali menendang perut terdakwa dan terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kebagian bahu kanan Sdr. Ambrosius Viktor Giring sebanyak 1 (satu) kali lalu menariknya ke arah bawah, dan hal tersebut membuat Sdr. Ambrosius Viktor Giring banyak mengeluarkan darah hingga Sdr. Ambrosius Viktor Giring meninggal dunia.
  • Berdasarkan Visum et Repertum No. : 26.179/VIII dari RSUD Dr. Saiful Anwar Malang yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Fahrul, Sp.FM., dengan kesimpulan yang pada pokoknya menerangkan bahwa :
  1. Jenazah seorang laki-laki, umur lebih kurang dua puluh lima tahun, tinggi badan seratus lima puluh enam sentimeter, berat badan lebih kurang enam puluh kilogram, Kulit berwarna cokelat gelap, rambut berwarna hitam keriting dengan panjang lebih kurang satu koma lima sentimeter.
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan :
  • Tanda pasti kematian berupa lebam jenazah pada bagian belakang tubuh, tidak hilang pada penakanan dan kaku jenazah pada semua otot, sehingga dapat diperkirakan waktu kematian orang tersebut antara pukul sembilan pagi hingga pukul lima belas wib.
  • Selaput lendir (mukosa) kelopak dan bola kedua mata tampa pucat.
  • Luka tusuk pada bahu kanan bagian depan, dengan ekor luka (superficial tail) yang mengarah kebawah, akibat kekerasan tajam.
  1. Pada pemeriksaan dalam ditemukan :
  • Luka tusuk pada bagian dada kanan atas di bawah tulang selangka kanan yang menembus rongga dada kanan hingga lous atas paru kanan, dengan panjang luka lebih kurang tujuh koma lima sentimeter, akibat kekerasan tajam.
  • Pada rongga dada kanan ditemukan darah lebih kurang seribu dua ratus mililiter, dengan kondisi paru kanan tampak kolaps (mengempis) dan pada paru kanan ditemukan perlengketan pada bagian atas.
  • Organ-organ dalam rongga dada dan perut tampak pucat.
  1. Pada pemeriksaan penunjang dari sampel darah, air seni, dan isi lambung, dengan hasil benar bahwa pada urin dan isi lambung positif mengandung alkohol.
  2. Orang tersebut meninggal dunia karena luka tusuk pada dada kanan yang menembus hingga mengenai paru kanan lobus atas, sehingga menimbulkan pendarahan hingga lebih dari seribu lima ratus mililiter. 

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya