1.Menyatakan Pelawan (Rosiana Purnomo adalah Pelwan yang benar ;
2.Membatalkan putusan KasasiNo: 1784 K/PDT/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dan Peninjauan Kembali No.466 PK/PDT/2021 tanggal 4 agustus 2021 dan peninjauan kembaqli no. 466 PK/PDT/2022 tanggal 2 Juni 2022
3.Mengadili kembali dengan menolak atau setidaknya tidak dapat diterima atas kasasi no 1784 K/PDT/2021 tanggal 4 agustus 2021 peninjauan kembali no 66 PK/PDT/2022 tanggal 2 Juni 2022 dan agar mengembalikan kepada putusan pengadilan negeri malang no 34pdt.g/2022 tanggal 6 oktober 2020 dan putusan pengadilan tinggi surabaya no 813/pdt/2020/ptsby tanggal 21 desember 2020
4.memutuskan kepada terlawan 1 untuk membayar biaya kerugian atas obyek aquo sebesar Rp. 10.750.000.000 sebagai ganti pembelian obyek aquo tersebut di ayas kepeda pelawan
5.menghukum terlawan untuk membayar biaya perkara |