Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2026/PN Mlg PT. OTO MULTIARTHA Mukhamad Qoyyum Al Amin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.230.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen  Nomor : 10-321-24-00345, tanggal 20 Juni 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00553484.AH.05.01 TAHUN 2024, TANGGAL 27-06-2024, adalah SAH dan berkekuatan hukum ;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke-22 (dua puluh dua) tanggal 20 Maret 2026 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : ALL NEW AVANZA E 1.3 M/T AIRBAG, Warna : Hitam, Tahun : 2015, Nomor Rangka : MHKM5EA2JFJ002510, Nomor Mesin  : 1NRF027948, Nomor Polisi : AG 1325 WL,  No BPKB : Q-01766654;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 108,230,800,- (seratus delapan juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT ;
  6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : ALL NEW AVANZA E 1.3 M/T AIRBAG, Warna : Hitam, Tahun : 2015, Nomor Rangka : MHKM5EA2JFJ002510, Nomor Mesin  : 1NRF027948, Nomor Polisi : AG 1325 WL,  No BPKB : Q-01766654, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan / atau membayar kerugian materiil;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak