Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
469/Pid.B/2020/PN Mlg FIANTI SUCI ANTARI, S.H. ANDRI PRASETYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 469/Pid.B/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2528/M.5.11/Eoh.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1FIANTI SUCI ANTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI PRASETYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

----------- Bahwa terdakwa ANDRI PRASETYO pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kav.A2 (depan Café eat two burger), Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

-      Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama saksi Achfan Hajar Maulana dan Saksi Teguh Puji Raharjo sedang menunggu orderan dan parkir sepeda motor di depan Café Eat Two Burger Jalan Soekarno Hatta Kav. A2, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Terdakwa lalu melihat Saksi Achfan Hajar Maulana meletakkan 1 (satu) buah Handphone OPPO A9 miliknya di dasbor sepeda motornya.  Pada saat saksi Achfan Hajar Maulana sibuk mengoperasikan Handphonenya yang lain, Terdakwa lalu mengambil 1 (satu) buah Handphone OPPO A9 milik saksi Achfan Hajar Maulana yang ditaruh di dasbor motor lalu menaruh di saku celana Terdakwa selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah.

  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa seijin pemiliknya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Achfan Hajar Maulana kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya