Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Mlg VIOLITA ARIESSA PUTRI,SH. BAYU ANTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-993/M.5.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VIOLITA ARIESSA PUTRI,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU ANTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa BAYU ANTONO pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak – tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023  bertempat di pangkalan bus yang beralamat di Jalan Gadang Bumiayu, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “Melakukan Penganiayaan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada saat Bus Santoso menunggu penumpang di perempatan Gadang, tidak lama kemudian saksi NASRIL NUR naik ke dalam bus dan duduk di depan tepatnya di kursi nomor 2 (dua) sebelah kiri, kemudian saksi DEDI SETIAWAN yang merupakan kernet bus meminta Terdakwa untuk pindah duduk di kursi belakang agar mudah pada saat saksi NASRIL NUR akan turun dari bus, pada saat itu saksi NASRIL NUR marah dan komplain kepada saksi DEDI SETIAWAN, saksi ALDINO yang merupakan supir bus mendengar hal tersebut tidak menghiraukan dan mempersilahkan saksi NASRIL NUR tetap duduk di kursi depan. Tidak lama kemudian saksi DEDI SETIAWAN mengecek kondisi para penumpang di dalam bus, namun saksi NASRIL NUR kembali marah marah dan mengomel pada saksi DEDI SETIAWAN, sehingga saksi DEDI SETIAWAN meninggalkan saksi NASRIL NUR namun ternyata saksi NASRIL NUR mengikuti saksi DEDI SETIAWAN ke arah belakang bus;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa yang sebelumnya berada di luar bus berusaha naik ke dalam bus melalui pintu belakang, dan pada saat itu Terdakwa melihat saksi NASRIL NUR menunjuk ke arah Terdakwa, melihat hal tersebut Terdakwa kaget dan menarik kerah kaos saksi NASRIL NUR hingga turun dari bus dengan menggunakan tangan kiri dan kemudian memukul saksi NASRIL NUR sebanyak 3 (tiga) kali ke arah wajah dengan menggunakan tangan kanan posisi mengepal, selanjutnya Terdakwa didorong oleh saksi DEDI SETIAWAN agar menjauh dari saksi NASRIL NUR yang pada saat itu sudah terjatuh dalam posisi duduk;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 11602318 pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 perihal telah dilakukan pemeriksaan oleh Dr. dr. WENING PRASTOWO, S.H., Sp.F Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. SAIFUL ANWAR, telah melakukan pemeriksaan fisik dan pada pemeriksaan fisik terdapat:
  • Keadaan Umum: Pasien dalam kondisi sadar penuh, tekanan darah seratus sembilan puluh satu per seratus tiga puluh tujuh milimiter air raksa, frekuensi nafas dua puluh kali per menit, frekuensi nadi sembilan puluh dua kali per menit, temperatur badan tiga puluh enam koma lima derajat Celsius;
  • Pemeriksaan fisik: (meliputi kepala, leher, dada, perut, punggung/pinggang, anggota gerak atas, anggota gerak bawah);
  • Kepala: Pada kepala belakang bagian kanan, terdapat luka bengkak sewarna kulit dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter. Pada mata kiri terdapat luka memar berwarna merah keunguan dengan ukuran lima sentimeter kali lima sentimeter
  • Anggota gerak atas: Pada lengan atas kanan bagian dalam, dua sentimeter di atas siku, didapatkan luka berwarna merah keunguan, bentuk tidak beraturan, dengan ukuran delapan koma lima sentimeter kali lima koma lima sentimeter. Pada lengan kanan bawah bagian belakang, lima sentimeter di bawah siku, didapatkan luka memar berwarna merah keunguan, bentuk lonjong, dengan ukuran delapan koma lima sentimeter kali tiga sentimeter. Pada punggung tangan kanan bagian belakang, tepat dipangkal ujung jari manis, didapatkan luka memar berwarna merah keunguan, bentuk lonjong, dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter
  • Anggota gerak bawah: Pada tungkai bawah sebelah kanan, dua sentimeter di bawah lutut, empat sentimeter sisi luar dari tulang kering, didapatkan luka memar berwarna merah keunguan, bentuk lonjong, dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter. Pada tungkai bawah sebelah kanan, empat sentimeter dibawah lutut, satu sentimeter sisi luar dari tulang kering didapatkan luka memar berwarna merah keunguan, bentuk lonjong, dengan ukuran dua sentimer

Kesimpulan:

  • Telah dilakukan pemeriksaan pada laki-laki berusia enam puluh lima tahun dan ditemukan luka seperti di atas yang disebabkan oleh benda tumpul.  Luka tersebut tidak mengakibatkan halangan dalam menjalankan aktivitas atau pekerjaan;

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya