Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa Moh. Hasanudin bin Sagito (alm), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Gatot Subroto II/635 RT.003 Rw.001, Kel. Sukoharjo Kecamatan Klojen, Kota Malang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, Tahun 2015 Nopol N -6350-BAX, Noka MH1KF1114FK399121 Nosin : KF11E1400727 yang seluruhnya atau sebagian adalah milik korban Achmad Riduan atau setidak-tidaknya barang tersebut bukan milik terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan waktu sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa lewat depan rumah korban Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol N-6350-BAX sedang diparkir didepan rumah dan pintu rumah dalam keadaan - Terdakwa melihat kunci sepeda motor ada di atas meja dalam rumah, melihat ada kesempatan pintu rumah terbuka, Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah korban Achmad Riduan untuk mengambil kunci sepeda motor tsb,
- Bahwa kemudian Terdakwa mengambil sepeda motor Vario milik korban dengan cara menghidupkan mesin sepeda motor dengan menggunakan kunci sepeda motor tsb yang berhasil Terdakwa ambil – namun tidak bisa hidup, dan Terdakwa memutar arah untuk membawa sepeda motor milik korban , namun saksi Nurul Alfiah yang merupakan tetangga korban berteriak “ wan ada yang ngambil sepeda mu wan”, setelah itu Terdakwa lari dan tertangkap oleh warga;
- Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Achmad Riduan mengalami kerugian Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya kerugian tersebut lebih dari Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana-
|