Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut:
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Malang No. 308/1966 tertanggal 01 Mei 1984 atas nama GO, HENGKY GUNAWAN anak laki-laki sah dari suami istri GO, SIEK PIAUW (BIAUW) dan OEI, SOEN NJOO *(nama yang salah) diubah/ diganti menjadi HENGKY GUNAWAN WIBISONO *(nama yang betul);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|