Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
373/Pdt.P/2023/PN Mlg HENGKY GUNAWAN WIBISONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 373/Pdt.P/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 30 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HENGKY GUNAWAN WIBISONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut:
  • Memberi  ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti  nama Pemohon yang  tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Malang No. 308/1966 tertanggal 01 Mei 1984 atas nama GO, HENGKY GUNAWAN anak laki-laki sah dari suami istri GO, SIEK PIAUW (BIAUW) dan OEI, SOEN NJOO *(nama yang salah) diubah/ diganti menjadi HENGKY GUNAWAN WIBISONO *(nama yang betul);
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu; 
  • Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak