Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2020/PN Mlg | Drs. Paulus Arwalembun | Yayasan Pendidikan Perguruan Tinggi Merdeka Malang cq Dana Pensiun Universitas Merdeka Malang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2020/PN Mlg | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Jun. 2020 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 400.000.000,00 | ||||
Petitum | 1.Menyatakan TERGUGAT adalah Pembeli Tidak Berikitikat Baik. 2.Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 3.Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 12 tanggal 07 April 2016, Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 4.Menyatakan Akta Perjanjian di Bawah Tangan tentang Jual-Beli tertanggal 7 April 2016 dan Akta Perjanjian di Bawah Tangan tentang Jual-Beli tertanggal 14 Pebruari 2017, Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 5. Memerintahkan TERGUGAT untuk menerima kembali uang pembelian rumah miliknya dari PENGGUGAT, sebesar Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dikurangi dengan uang bunga milik PENGGUGAT sebesar Rp.105.000.000 (Seratus lima juta rupiah) dan uang sewa rumah setahun sebesar Rp.11.250.000 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga jumlah penerimaan oleh TERGUGAT sebesar Rp.283.750.000 (dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 6.Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT, Sertifikat Hak Milik Nomor 1747, gambar situasi tanggal 25 September 1995 nomor 604 seluas 135 meter persegi dengan pemilik atas nama Doctoranda Christiana Sahertian, terletak di Jalan Danau Bratan Timur IV Blok C 13, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang . 7. Jika Majelis Hakim Agung Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |