Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2020/PN Mlg Drs. Paulus Arwalembun Yayasan Pendidikan Perguruan Tinggi Merdeka Malang cq Dana Pensiun Universitas Merdeka Malang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Paulus Arwalembun
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yayasan Pendidikan Perguruan Tinggi Merdeka Malang cq Dana Pensiun Universitas Merdeka Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum

1.Menyatakan TERGUGAT  adalah Pembeli Tidak Berikitikat Baik.

2.Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3.Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli  Nomor : 12  tanggal 07 April 2016,  Batal Demi Hukum  dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

4.Menyatakan Akta Perjanjian di Bawah Tangan tentang Jual-Beli  tertanggal 7 April 2016 dan Akta Perjanjian di Bawah Tangan tentang Jual-Beli tertanggal 14 Pebruari 2017,  Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

5. Memerintahkan TERGUGAT untuk menerima kembali uang pembelian rumah miliknya dari PENGGUGAT, sebesar Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dikurangi dengan uang bunga milik PENGGUGAT  sebesar Rp.105.000.000 (Seratus lima juta rupiah) dan uang sewa rumah setahun sebesar Rp.11.250.000 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),  sehingga jumlah penerimaan oleh TERGUGAT sebesar Rp.283.750.000 (dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

6.Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT, Sertifikat Hak Milik Nomor 1747, gambar situasi tanggal 25 September 1995 nomor 604 seluas 135 meter persegi dengan pemilik atas nama Doctoranda Christiana Sahertian, terletak di Jalan Danau Bratan Timur IV Blok C 13, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang .

7. Jika Majelis Hakim Agung Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak