Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2024/PN Mlg RIZKY MARTHALIANANINGTIAS HERRY WIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIZKY MARTHALIANANINGTIAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joko Wahyudi, SH., MH.RIZKY MARTHALIANANINGTIAS
Tergugat
NoNama
1HERRY WIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MULYADI TEDJA SUKMANA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga perjanjianatau pernyataan tertanggal 9 Nopember 2023  ;
  3. Menyatakan sah menurut hukum hubungan antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan perdata perjanjian yang harus di teruskan  ;
  4. Menyatakan sah menurut hukum hubungan pembayaran Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) bagian dari menjalankan hukum perjanjian yang pernah dibuat tanggal 9 Nopember 2023  ;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat terhadap Penggugat adalah Wanprestasi ;
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;

ATAU :

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat melalui Kuasa Hukumnya memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak