Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
350/Pdt.G/2022/PN Mlg | Maria Magdalena Jeane Suhardini | Stefanus Than | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 350/Pdt.G/2022/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Nov. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 743.950.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan secara hukum menerima dan mengabulkan Gugatan Maria Magdalena Jeane Suhardini (Penggugat) untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat telah melakukan Wanprestasi kepada Tergugat; 3. Menyatakan Surat Nota Jual beli antara Penggugat dan Tergugat sebagai perjanjian hutang piutang; 4. Menyatakan Bahwa Penggugat telah berhutang kepada Tergugat berdasarkan Surat Nota Jual beli antara Penggugat dan Tergugat yang kemudian menjadi Surat perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menghukum Penggugat untuk memenuhi kewajiban Prestasinya yang timbul karena kelalaiannya kepada Tergugat dengan total sebesar Rp 843.950.000,- (delapan ratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), Pembayaran ini di mulai setelah adanya putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut :
6. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari adanya Perkara ini; SUBSIDER Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil- adilnyanya (Ex Aqua Et Bono). Demikian gugatan ini kami ajukan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |