Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
350/Pdt.G/2022/PN Mlg Maria Magdalena Jeane Suhardini Stefanus Than Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 350/Pdt.G/2022/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 09 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maria Magdalena Jeane Suhardini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ARDHAN HISBULLAH, SHMaria Magdalena Jeane Suhardini
Tergugat
NoNama
1Stefanus Than
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RISKI BAGUS ALVIANTO SHStefanus Than
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 743.950.000,00
Petitum

1. Menyatakan secara hukum menerima dan mengabulkan Gugatan Maria Magdalena Jeane Suhardini (Penggugat) untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat telah melakukan Wanprestasi kepada Tergugat;

3. Menyatakan Surat Nota Jual beli antara Penggugat dan Tergugat sebagai perjanjian hutang piutang;

4. Menyatakan Bahwa Penggugat telah berhutang kepada Tergugat berdasarkan Surat Nota Jual beli antara Penggugat dan Tergugat yang kemudian menjadi Surat perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;

5. Menghukum Penggugat untuk memenuhi kewajiban Prestasinya yang timbul karena kelalaiannya kepada Tergugat dengan total sebesar Rp 843.950.000,- (delapan ratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), Pembayaran ini di mulai setelah adanya putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut :

  • Bulan ke satu (1) membayar Rp.148.790.000,-(seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  • Bulan ke dua (2) membayar Rp.148.790.000,-(seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  • Bulan ke tiga (3) membayar Rp.148.790.000,-(seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  • Bulan ke empat (4) membayar Rp.148.790.000,-(seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  • Bulan ke lima (5) membayar Rp.148.790.000,-(seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus sembilan pulu ribu rupiah);
  • Bulan ke enam (6) membayar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

6. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari adanya Perkara ini;

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil- adilnyanya (Ex Aqua Et Bono). Demikian gugatan ini kami ajukan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak