1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar sebesar pokok pinjaman Rp 132.644.020,- (Seratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh puluh empat ribu dua puluh rupiah). dan bunga sebesar Rp. 35.378.699,- (Tiga puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu enam tatus Sembilan puluh Sembilan rupiah), Jadi total pokok plus bunga Sebesar Rp.168.022.719,- (Seratus enam puluh delapan juta dua puluh dua ribu tujuh ratus Sembilan belas rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 1008 Kel. Penanggungan Atas Nama Elvi Rosilawati yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|