Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2024/PN Mlg PT. AKENA BASWARA SEJAHTERA 1.PT. KOSME PUSAT DISTRIBUSI
2.PT. JURAGAN SEMBILAN SEMBILAN CORP. (J99 CORP.)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. AKENA BASWARA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adrianus Herman HenokPT. AKENA BASWARA SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1PT. KOSME PUSAT DISTRIBUSI
2PT. JURAGAN SEMBILAN SEMBILAN CORP. (J99 CORP.)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriel sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiel sebesar Rp. 2.216.115.000 (dua milyar dua ratus enam belas juta seratus lima belas ribu rupiah);
  5. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan atas tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak dan dikenal dengan Jl. Raya Pasar Minggu No. 9, Pancoran, Jakarta Selatan;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,-/hari (seratus ribu rupiah perhari) apabila tidak menjalankan putusan secara sukarela;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Malang  berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak