Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
518/Pdt.P/2024/PN Mlg Nur Aulia Lishanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 518/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Aulia Lishanti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ArifinNur Aulia Lishanti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan  Permohonan  Pemohon.--------------------------------------------------------------      
  2.  Menetapkan bahwa Pemohon sebagai wakil atau kuasa dari anak-anak Pemohon yang belum dewasa bernama : Giska Putri Amelia, lahir di Malang tanggal 14-06-2007,  dan  Muhammad Risqi Aditya, lahir di Malang  tanggal  06-11-2010,  Untuk  menjual  tanah tersebut dalam :                                                               
    1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 117, Desa Pesanggrahan,  NIB.12. 38. 01. 05. 01852, Gambar Situasi  tgl. 13-7-1978, No.266,  Luas 337 M2 (Tigaratus tiga puluh tujuh meter persegi), berdasarkan Akta Jual Beli tgl. 06-08-2018, No.512/2018, dibuat  oleh  dan  dihadapan  Novitasari Dian Phra Harini, SE., SH., Mkn. PPAT  di  Batu,
    2.  Sertifikat Hak Milik Nomor : 129, Desa Pesanggrahan, NIB. 12. 38. 01. 05. 01853, Gambar Situasi  tgl. 10-4-1979,    No.372,  Luas 214 M2 ( Dua  ratus empat belas meter persegi), berdasarkan Akta Jual Beli tgl.06-08-2018,  No.513/2018, dibuat  oleh dan  dihadapan  Novitasari Dian Phra Harini, SE., SH., Mkn.  PPAT  di  Batu, dan terdaftar di  Badan Pertanahan Nasional  Batu, Tgl. 11 Oct 2018,  Daf Pengh  No.17638/2018, nama yang berhak dan  Pemegang  Hak lain-lainnya : Nur Aulia Lishanti,  Madiun,  26-09-1982.
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.-------------------------
  4. Atau mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku.------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak