Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
201/Pid.B/2024/PN Mlg | MOH. HERIYANTO, S.H., M.H. | AHMAD RIFALDI Als. MAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 201/Pid.B/2024/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1728/M.5.11/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Primair : --------Bahwa terdakwa AHMAD RIFALDI Als. MAT pada hari selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam 22.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, bertempat di Grasi Bus Zena Jl. Mayjend Sungkono Gudang RT. 04 RW. 02 Kel. Buring Kec. Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan marusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.------------------------
Subsidiair : --------Bahwa terdakwa AHMAD RIFALDI Als. MAT pada hari selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam 22.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, bertempat di Grasi Bus Zena Jl. Mayjend Sungkono Gudang RT. 04 RW. 02 Kel. Buring Kec. Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.--------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |