Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2020/PN Mlg VISI IDOLA PUTRANTI, SH ANDRI FAJARIS Bin ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-4445/M.5.11/Enz.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1VISI IDOLA PUTRANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI FAJARIS Bin ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU:

Bahwa terdakwa ANDRI FAJARIS Bin ARIFIN pada hari Selasa tanggal 03 September 2019 sekira jam 18.00 wib atau setidaknya pada waktu dalam bulan September tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019  bertempat di tepi jalan Perumahan Prima Ragil Permai 2 Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang, kota Malang, atau setidaknya pada tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada mulanya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 17.00 wib terdakwa mendapatkan shabu dan inex dengan cara diranjau dipinggir jalan Lapangan Rampal Kota Malang. Terdakwa membeli shabu pada  Unique (DPO) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per poket. Sedangkan harga inex (MDMA) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per butir. Untuk pembayaran dilakukan terdakwa dengan cara mentransfer ke Unique (DPO) ke Bank dengan nomor rekening yang berbeda-beda.
  • Terdakwa di tangkap pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 03 September 2019 sekira pukul 18.00 wib di tepi jalan di Perumahan Prima Ragil Permai 2 Kel. Lesanpuro, Kec. Kedungkandang, kota Malang. Setelah di geledah, Aipda Choirul Anang, SH dan Briptu Aris Zanuar N menemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket shabu, 1 (satu) poket ganja, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi 2 (dua) butir inex warna merah muda bermotif barca, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi 5 (lima) butir inex warna hijau bermotif panda, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi 1 (satu) butir inex warna ungu bermotif master card, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi 1 (satu) butir inex warna hijau tua tidak bermotif, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi 1 (satu) butir inex warna coklat bermotif yin yang yang di simpan terdakwa di dalam tas  warna abu yang dibawa terdakwa. Kemudian Terdakwa bersama barang bukti di bawa ke Polres Malang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Pegadaian Nomor 485 /IL.124200/2019 tanggal 04 September 2019 pada simpulannya menyatakan bahwa diperoleh berat total   0,18 gram shabu dan berat total 2,56 gram ganja serta berat total 2,82 gram inex. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Cabang Surabaya dengan nomor Lab : 08802/NNF/2019 tanggal 11 Oktober 2019 pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 15938/2019/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 15940/2019/NNF s.d 15944/2019/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan vahan aktif MDMA (3,4 Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 15946/2019/NNF seperti tersebut (I) adalah benar tablet yang mengandung vahan aktif metanfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik  Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kaffein tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

DAN

KEDUA

Bahwa terdakwa ANDRI FAJARIS Bin ARIFIN pada hari Selasa tanggal 03 September 2019 sekira jam 18.00 wib atau setidaknya pada waktu dalam bulan September tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019  bertempat di tepi jalan Perumahan Prima Ragil Permai 2 Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang, kota Malang, atau setidaknya pada tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada mulanya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 17.00 wib terdakwa mendapatkan shabu dan inex dengan cara diranjau dipinggir jalan Lapangan Rampal Kota Malang. Terdakwa membeli ganja pada Unique (DPO) sebanyak 1 poket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Ganja di dapatkan terdakwa dengan cara di ranjau oleh Unique (DPO) di lapangan Rampal, sedangkan untuk pembayaran ganja tersebut dilakukan terdakwa dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang diberikan Unique (DPO).
  • Terdakwa di tangkap pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 03 September 2019 sekira pukul 18.00 wib di tepi jalan di Perumahan Prima Ragil Permai 2 Kel. Lesanpuro, Kec. Kedungkandang, kota Malang. Setelah di geledah, Aipda Choirul Anang, SH dan Briptu Aris Zanuar N menemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket shabu, 1 (satu) poket ganja, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi 2 (dua) butir inex warna merah muda bermotif barca, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi 5 (lima) butir inex warna hijau bermotif panda, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi 1 (satu) butir inex warna ungu bermotif master card, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi 1 (satu) butir inex warna hijau tua tidak bermotif, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi 1 (satu) butir inex warna coklat bermotif yin yang yang di simpan terdakwa di dalam tas  warna abu yang dibawa terdakwa. Kemudian Terdakwa bersama barang bukti di bawa ke Polres Malang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Pegadaian Nomor 485 /IL.124200/2019 tanggal 04 September 2019 pada simpulannya menyatakan bahwa diperoleh berat total   0,18 gram shabu dan berat total 2,56 gram ganja serta berat total 2,82 gram inex. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Cabang Surabaya dengan nomor Lab : 08802/NNF/2019 tanggal 11 Oktober 2019 pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 15939/2019/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya