Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.--------------------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa Pemohon sebagai wakil atau kuasa dari anak-anak Pemohon yang belum dewasa bernama : Giska Putri Amelia, lahir di Malang tanggal 14-06-2007, dan Muhammad Risqi Aditya, lahir di Malang tanggal 06-11-2010, Untuk menjual tanah tersebut dalam :
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 117, Desa Pesanggrahan, NIB.12. 38. 01. 05. 01852, Gambar Situasi tgl. 13-7-1978, No.266, Luas 337 M2 (Tigaratus tiga puluh tujuh meter persegi), berdasarkan Akta Jual Beli tgl. 06-08-2018, No.512/2018, dibuat oleh dan dihadapan Novitasari Dian Phra Harini, SE., SH., Mkn. PPAT di Batu,
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 129, Desa Pesanggrahan, NIB. 12. 38. 01. 05. 01853, Gambar Situasi tgl. 10-4-1979, No.372, Luas 214 M2 ( Dua ratus empat belas meter persegi), berdasarkan Akta Jual Beli tgl.06-08-2018, No.513/2018, dibuat oleh dan dihadapan Novitasari Dian Phra Harini, SE., SH., Mkn. PPAT di Batu, dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Batu, Tgl. 11 Oct 2018, Daf Pengh No.17638/2018, nama yang berhak dan Pemegang Hak lain-lainnya : Nur Aulia Lishanti, Madiun, 26-09-1982.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.-------------------------
- Atau mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku.------------
|