Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | WAHYUDI SUYANTO,AGUS SISWINARNO,LEONARD CHENNIUS | Anak Agung Gde Wahyu Anggara | 2 | BENNY SAPUTERA,SH,KUNTJONO,SH,M.H,C.LA | KSP Mitra Usaha Jawa Timur | 3 | SULTHON MILADIYANTO,SH,MH | Tatik Marianah |
|
Petitum |
DALAM PROVISI :
1. Mengabulkan permohonan provisi Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menghentikan pelaksanaan eksekusi yang sebagaimana dimaksud dalam surat Relaas Panggilan Aanmaning Nomor 5/Pdt.Eks/2023/PN.Mlg selama persidangan perkara ini berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan Addendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit Nomor : 199, tanggal 18 November 2019 yang dibuat dihadapan Anak Agung Gde Wahyu Anggara, SH.,M.Kn. Notaris di Kota Malang (Terlawan II) cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum;
4. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan No 123 /2017 tanggal 03 Oktober 2017, dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 01135/2017 tanggal 06 November 2017 dibuat dihadapan Tatik Marianah, SH.,M.Kn. PPAT daerah kerja Kota Batu (Terlawan II) cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum;
5. Menyatakan eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Malang sebagaimana dimaksud dalam Relaas Panggilan Aanmaning Nomor 5/Pdt.Eks/2023/PN.Mlg adalah tidak sah dan batal demi hukum;
6. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, ataupun perlawanan;
7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
A t a u : Bilamana Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, maka mohon putusan hukum yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
|