Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 25 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
274/Pdt.G/2024/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Kamis, 24 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HARYO WITJAKSO, S.H. | SITI SAROFAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Smart Multi Finance |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | - PT. Mega Finance Blitar |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.150.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian pembiayaan Modal Kerja Nomor no 04232123000520 dan segala perjanjian ikutan yang menyertai merupakan Perjanjian yang mencantumkan klausula baku yang dilarang oleh Undang Undang R.I No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pada Bab V “ Pasal 18 ayat (1.a, 1.d), ayat (2) sebagai perbuatan yang salah dan melawan hukum
- Menyatakan Perjanjian yang tertuang baik sebelum dan sesudah terbitnya perjanjian pembiayaan Modal Kerja Nomor no 04232123000520 tertanggal 22-09-2023 dan segala perjanjian ikutan yang menyertai berikut akibat hukum yang menjadi turutannya adalah dengan cara yang salah dan melawan hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat murni merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;Menyatakan Perjanjian yang tertuang perjanjian pembiayaan Modal Kerja Nomor no 04232123000520 tertanggal 22-09-2023 dan segala perjanjian ikutan yang menyertai berikut akibat hukum yang menjadi turutannya yang telah ditandatangani penggugat adalah batal, tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah subyek hukum yang beretikat baik dan harus dilindungi hukum;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |