Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Mlg Fitria Ika Rahmawati, S. H. BILLY HIMAWAN ANAK DARI RUDY KOSIM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-571/M.5.44/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fitria Ika Rahmawati, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BILLY HIMAWAN ANAK DARI RUDY KOSIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa BILLY HIMAWAN anak dari RUDY KOSIM pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di dalam rumah di Jalan Trunojoyo 2 B No. 8 Rt 004 Rw 003 Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 00.30 Wib  bertempat di dalam rumah di Jalan Trunojoyo 2 B No. 8 Rt 004 Rw 003 Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu awalnya terdakwa Billy Himawan anak dari Rudy Kosim ditangkap dan digeledah oleh saksi Sugeng Iryanto, SH. dan saksi Arif Witarsa dengan disaksikan oleh saksi Rizki Hadi Priono dan didapatkan barang bukti berupa:
  1. Plastik klip ke 1 berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,175 gram;
  2. Plastik klip ke 2 berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,164 gram;
  3. Plastik klip ke 3 berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,173 gram;
  4. Plastik klip ke 4 berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,173 gram;
  5. Plastik klip ke 5 berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,092 gram;
  6. Plastik klip ke 6 berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,095 gram;
  7. Plastik klip ke 7 berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,095 gram;
  8. Plastik klip ke 8 berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,092 gram;
  9. Plastik klip ke 9 berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,095 gram;
  10. Plastik klip ke 10 berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,086 gram;
  11. 4 buah plastic press warna hitam;
  12. 6 buah plastic press warna putih;
  13. Potongan kresek bening;
  14. 1 buah tas kresek warna hitam;
  15. 1 buah handphone Redmi warna biru metalic dengan simcard nomer 0898-3431-472.
  • Bahwa terdakwa sendiri yang menaruh/menyimpan barang sabu yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut didalam lemari pakaian di dalam kamar tidur terdakwa yaitu sekitar 5 (lima) hari yang lalu sebelum penangkapan yaitu pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 11.45 Wib yaitu setelah terdakwa mengambil barang sabu tersebut dengan cara diranjau di daerah Oro-Oro Ombo Batu dan tidak ada yang mengetahui kalau terdakwa menyimpan barang sabu di dalam lemari pakaian terdakwa tersebut. Barang bukti berupa 10 bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 2,24 gram beserta pembungkusnya adalah milik seseorang yang terdakwa panggil Ambon (DPO/belum tertangkap), namun terdakwa tidak mengetahui nama sebenarnya karena nama tersebut hanya nama panggilan atau julukan saja. Terdakwa disuruh oleh Sdr Ambon (DPO/belum tertangkap) untuk membawa /menyimpankan barang sabunya sebelum pada akhirnya Sdr. Ambon (DPO/belum tertangkap) menyuruh terdakwa meranjau kembali barang sabu tersebut di tempat seusai arahan dari Sdr. Ambo (DPO/belum tertangkap), namun belum sempat terdakwa meranjau kembali barang sabu tersebut, terdakwa sudah ditangkap oleh petugas kepolisian. Terdakwa sudah 3 (tiga) kali diperintah oleh Sdr Ambon (DPO/belum tertangkap) untuk mengambil barang sabu miliknya sejak 1 (Satu) bulan yang lalu, yang pertama sekitar 1 (satu) bulan yang lalu terdakwa mengambil sabu di daerah Bumiaji lalu diranjau kembali di daerah Ngaglik, untuk jumlah sabunya terdakwa tidak tahu karena sudah dibagi dalam bentuk poketan kecil dan dimasukkan ke dalam kresek dan terdakwa tidak membukanya. Yang kedua pada tanggal 30 Nopember 2023 terdakwa mengambil sabu di daerah Oro Oro Ombo lalu diranjau kembali di daerah Punten, untuk jumlah sabunya terdakwa juga tidak tahu. Dan yang ketiga pada tanggal 08 Desember 2023, terdakwa mengambil sabu di daerah Oro Oro Ombo, saat itu ada 2 (dua) kresek. Untuk kresek yang satu terdakwa ranjau di belakang Museum Angkot dan untuk kresek yang kedua terdakwa disuruh untuk membawa/menyimpannya dahulu sambil menunggu perintah dari Sdr Ambo (DPO/belum tertangkap) untuk diranjau kembali.
  • Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 09992/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat dan ditangdatangani oleh Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST. dengan diketahui oleh Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., dengan kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor::

  • 32180/2023/NNF s/d 32189/2023/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 32190/2023/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1 Undang-Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa BILLY HIMAWAN anak dari RUDY KOSIM pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di dalam rumah di Jalan Trunojoyo 2 B No. 8 Rt 004 Rw 003 Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : --

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 00.30 Wib  bertempat di dalam rumah di Jalan Trunojoyo 2 B No. 8 Rt 004 Rw 003 Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu awalnya terdakwa Billy Himawan anak dari Rudy Kosim ditangkap dan digeledah oleh saksi Sugeng Iryanto, SH. dan saksi Arif Witarsa dengan disaksikan oleh saksi Rizki Hadi Priono dan didapatkan barang bukti berupa:
  1. Plastik klip ke 1 berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,175 gram;
  2. Plastik klip ke 2 berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,164 gram;
  3. Plastik klip ke 3 berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,173 gram;
  4. Plastik klip ke 4 berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,173 gram;
  5. Plastik klip ke 5 berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,092 gram;
  6. Plastik klip ke 6 berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,095 gram;
  7. Plastik klip ke 7 berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,095 gram;
  8. Plastik klip ke 8 berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,092 gram;
  9. Plastik klip ke 9 berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,095 gram;
  10. Plastik klip ke 10 berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,086 gram;
  11. 4 buah plastic press warna hitam;
  12. 6 buah plastic press warna putih;
  13. Potongan kresek bening;
  14. 1 buah tas kresek warna hitam;
  15. 1 buah handphone Redmi warna biru metalic dengan simcard nomer 0898-3431-472.
  • Bahwa terdakwa sendiri yang menaruh/menyimpan barang sabu yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut didalam lemari pakaian di dalam kamar tidur terdakwa yaitu sekitar 5 (lima) hari sebelum penangkapan yaitu pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 11.45 Wib yaitu setelah terdakwa mengambil barang sabu tersebut dengan cara diranjau di daerah Oro-Oro Ombo Batu dan tidak ada yang mengetahui kalau terdakwa menyimpan barang sabu di dalam lemari pakaian terdakwa tersebut. Barang bukti berupa 10 bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 2,24 gram beserta pembungkusnya adalah milik seseorang yang terdakwa panggil Ambon (DPO/belum tertangkap), namun terdakwa tidak mengetahui nama sebenarnya karena nama tersebut hanya nama panggilan atau julukan saja. Terdakwa disuruh oleh Sdr Ambon (DPO/belum tertangkap) untuk membawa /menyimpankan barang sabunya sebelum pada akhirnya Sdr. Ambon (DPO/belum tertangkap) menyuruh terdakwa meranjau kembali barang sabu tersebut di tempat seusai arahan dari Sdr. Ambo (DPO/belum tertangkap), namun belum sempat terdakwa meranjau kembali barang sabu tersebut, terdakwa sudah ditangkap oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 09992/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat dan ditangdatangani oleh Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST. dengan diketahui oleh Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., dengan kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor::

  • 32180/2023/NNF s/d 32189/2023/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 32190/2023/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya