| Dakwaan |
dakwaan
Pertama
--------Bahwa ia terdakwa DWI INDRAMAWAN Bin TUKIYONO pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rental Play Reds Alamat Jl. Suropati Ds. Ngaglik Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang mengadili, telah setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dakam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Januari 2026 di Jalan Suropati Ds. Ngaglik Kecamatan Batu Kota Batu, Saksi DANDY PRAYOGI ALIMUDDIN membuat usaha di bidang persewaan Mobil dengan jam operasional 24 (dua puluh empat) jam yang dibagi dalam 3 (tiga) shift jam kerja berdasarkan Perizinan berusaha berbasis resiko dengan Nomor Induk Berusaha: 2609230166997.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2026 Rental Play Reds Alamat Jl. Suropati Ds. Ngaglik Kecamatan Batu Kota Batu, terdakwa melamar pekerjaan kepada saksi DANDY PRAYOGI ALIMUDDIN selanjutnya saksi DANDY PRAYOGI ALIMUDDIN menerima lamaran kerja terdakwa dengan tugas dan tanggung Jawab terdakwa yaitu Piket Jaga Shift untuk menerima atau menyimpan jaminan kendaraan dari penyewa mobil di Rental Play Reds dengan perjanjian upah selama training sebesar Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB saksi RIKI ANGGI SISANDRIYANTO datang ke Garasi Rental PlayReds Jl. Suropati Ds. Ngaglik Kec. Batu Kota Batu untuk menyewa 1 (satu) unit mobil jenis Suzuki Ertiga dimana saat itu yang sedang bertugas Jaga shift di Rental Play Reds adalah terdakwa, kemudian saksi RIKI ANGGI SISANDRIYANTO menjaminkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Kawasaki Tipe LX150E CKD warna Hijau tahun 2015 Nopol : AG-6103-CC Noka : MH4LX150EFJP20209 Nosin : LX150CKPL6343 beserta STNK, BPKB, dan kunci sepeda motor tersebut dan diterima oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa membuatkan ceklist untuk jaminan dimana mobil di sewa oleh saksi RIKI ANGGI SISANDRIANTO selama 3 (tiga) hari dimulai tanggal 11 Juli 2026 pukul 15.00 WIB sampai dengan tanggal 15 Juli 2026 pukul 15.00 WIB, kemudian setelah mobil tersebut dibawa oleh saksi RIKI ANGGI SISANDRIYANTO selanjutnya terdakwa memarkirkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Kawasaki Tipe LX150E CKD warna Hijau Tahun 2015 Nopol : AG-6103-CC Noka : MH4LX150EFJP20209 Nosin : LX150CKPL6343 milik saksi RIKI ANGGI SISANDRIANTO disebelah kantor Garasi Playreds, kemudian terdakwa menyimpan STNK, BPKB beserta kunci sepeda motor di Laci kantor PlayReds dan di kunci.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 pukul 08.00 Wib terdakwa sedang bertugas jaga shift sendirian di Garasi Rental PlayReds Jl. Suropati Ds. Ngaglik Kec. Batu Kota Batu, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor Jaminan yang ada di tempat terdakwa bekerja mengingat kendaraan sepeda motor tersebut dapat dijual dengan harga tinggi karena terdapat surat-surat kepemilikan yang lengkap, kemudian pukul 15.00 Wib terdakwa membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Kawasaki Tipe LX150E CKD warna Hijau Tahun 2015 Nopol : AG-6103-CC Noka : MH4LX150EFJP20209 Nosin : LX150CKPL6343 yang telah dijaminkan oleh saksi RIKI ANGGI SISANDRIANTO kepada Garasi Rental Play Reds selanjutnya terdakwa membawa BPKB, STNK, dan Kunci Sepeda Motor merek Kawasaki Tipe LX150E CKD warna Hijau Tahun 2015 Nopol : AG-6103-CC Noka : MH4LX150EFJP20209 Nosin : LX150CKPL6343 milik saksi RIKI ANGGI SISANDRIANTO dari Laci Garasi PlayReds tempat untuk menyimpan Dokumen Kepemilikan kendaraan yang dijaminkan Oleh karena pada saat itu terdakwa sedang bertugas jaga Shift dimana terdakwa dalam posisi memegang kunci Laci garasi PlayReds. Kemudian terdakwa pergi dengan cara mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Kawasaki Tipe LX150E CKD warna Hijau Tahun 2015 Nopol : AG-6103-CC Noka : MH4LX150EFJP20209 Nosin : LX150CKPL6343 lengkap dengan membawa BPKB, dan STNK kendaraan sepeda motor. Bahwa Perbuatan terdakwa membawa dan mengendarai mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Kawasaki Tipe LX150E CKD warna Hijau Tahun 2015 Nopol : AG-6103-CC beserta BPKB, STNK kendaraan tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari saksi RIKI ANGGI SISANDRIANTO selaku pemilik 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Kawasaki Tipe LX150E CKD warna Hijau Tahun 2015 Nopol : AG-6103-CC dan tanpa seizin dari Saksi DANDY PRAYOGI ALIMUDDIN selaku pemilik usaha Rental Play Reds yang mana posisi dari 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Kawasaki Tipe LX150E CKD warna Hijau Tahun 2015 Nopol : AG-6103-CC tersebut adalah sebagai jaminan dari sewa 1 (satu) unit mobil jenis Suzuki Ertiga antara saksi RIKI ANGGI SISANDRIANTO dan garasi Rental Play Reds milik saksi DANDY PRAYOGI ALIMUDDIN selain itu terdakwa juga mengetahui bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Kawasaki Tipe LX150E CKD warna Hijau Tahun 2015 Nopol : AG-6103-CC tersebut bukan milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa datang ke Showroom milik Saksi MOMON YUNIARTO di Jalan Raya Gaprang No. 1 Rt. 01 Rw. 03 Desa Gaprang Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dan menawarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Kawasaki Tipe LX150E CKD warna Hijau Tahun 2015 Nopol : AG-6103-CC Noka : MH4LX150EFJP20209 Nosin : LX150CKPL6343 lengkap dengan BPKB, STNK dan Kunci Kontak, dimana saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi MOMON YUNIARTO kendaraan Sepeda Motor tersebut milik Paman terdakwa dan terdakwa jual seharga Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), kemudian saksi mengecek kelengkapan surat kepemilikan dan kondisi kendaraan dimana didapati kendaraan posisi mati pajak selama 7 (tujuh) tahun, kemudian saksi MOMON YUNIARTO menawar 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Kawasaki Tipe LX150E CKD warna Hijau Tahun 2015 Nopol : AG-6103-CC Noka : MH4LX150EFJP20209 Nosin : LX150CKPL6343 tersebut dengan harga Rp. 11.100.000,00 (sebelas juta seratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, kemudian saksi MOMOM YUNIARTO membayar secara Tunai kepada tedakwa.
- Bahwa Perbuatan terdakwa membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Kawasaki Tipe LX150E CKD warna Hijau Tahun 2015 Nopol : AG-6103-CC dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari saksi RIKI ANGGI SISANDRIANTO selaku pemilik 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Kawasaki Tipe LX150E CKD warna Hijau Tahun 2015 Nopol : AG-6103-CC dan tanpa seizin dari Saksi DANDY PRAYOGI ALIMUDDIN selaku pemilik usaha Rental Play Reds, kemudian terdakwa menjual kendaraan sepeda motor tersebut kepada saksi MOMON YUARINTO mengakibatkan saksi RIKI ANGGI SISANDRIANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,00 (ima belas juta rupiah), adapun saksi MOMON YURIANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 11.100.000,00 (sebelas juta seratus).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 488 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------Bahwa ia terdakwa DWI INDRAMAWAN Bin TUKIYONO pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rental Play Reds Alamat Jl. Suropati Ds. Ngaglik Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang mengadili, telah setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dakam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB saksi RIKI ANGGI SISANDRIYANTO datang ke Garasi Rental PlayReds Jl. Suropati Ds. Ngaglik Kec. Batu Kota Batu untuk menyewa 1 (satu) unit mobil jenis Suzuki Ertiga dimana saat itu yang sedang bertugas Jaga Rental Play Reds adalah terdakwa, kemudian saksi RIKI ANGGI SISANDRIYANTO menjaminkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Kawasaki Tipe LX150E CKD warna Hijau tahun 2015 Nopol : AG-6103-CC Noka : MH4LX150EFJP20209 Nosin : LX150CKPL6343 beserta STNK, BPKB, dan kunci sepeda motor tersebut dan diterima oleh terdakwa, kemudian setelah mobil tersebut dibawa oleh saksi RIKI ANGGI SISANDRIYANTO selanjutnya terdakwa memarkirkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Kawasaki Tipe LX150E CKD warna Hijau Tahun 2015 Nopol : AG-6103-CC Noka : MH4LX150EFJP20209 Nosin : LX150CKPL6343 milik saksi RIKI ANGGI SISANDRIANTO disebelah kantor Garasi Playreds, kemudian terdakwa menyimpan STNK, BPKB beserta kunci sepeda motor di Laci kantor Play Reds dan di kunci.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 pukul 08.00 Wib terdakwa sedang bertugas jaga sendirian di Garasi Rental PlayReds Jl. Suropati Ds. Ngaglik Kec. Batu Kota Batu, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor Jaminan yang ada di Garasi PlayReds mengingat kendaraan sepeda motor tersebut dapat dijual dengan harga tinggi karena terdapat surat-surat kepemilikan yang lengkap di laci Garasi Play Reds, kemudian pukul 15.00 Wib terdakwa membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Kawasaki Tipe LX150E CKD warna Hijau Tahun 2015 Nopol : AG-6103-CC Noka : MH4LX150EFJP20209 Nosin : LX150CKPL6343 milik saksi RIKI ANGGI SISANDRIANTO tersebut tanpa seizin dari pemiliknya, selanjutnya terdakwa membawa BPKB, STNK, dan Kunci Sepeda Motor merek Kawasaki Tipe LX150E CKD warna Hijau Tahun 2015 Nopol : AG-6103-CC Noka : MH4LX150EFJP20209 Nosin : LX150CKPL6343 dari Laci Garasi PlayReds dimana pada saat itu terdakwa dalam posisi memegang kunci Laci Garasi PlayReds adapun perbuatan terdakwa tersebut tanpa meminta izin dari saksi Saksi DANDY PRAYOGI ALIMUDDIN selaku pemilik dari Garasi Rental Play Reds. Kemudian terdakwa pergi mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Kawasaki Tipe LX150E CKD warna Hijau Tahun 2015 Nopol : AG-6103-CC Noka : MH4LX150EFJP20209 Nosin : LX150CKPL6343 lengkap dengan membawa BPKB, dan STNK kendaraan sepeda motor.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa datang ke Showroom milik Saksi MOMON YUNIARTO di Jalan Raya Gaprang No. 1 Rt. 01 Rw. 03 Desa Gaprang Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dan menawarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Kawasaki Tipe LX150E CKD warna Hijau Tahun 2015 Nopol : AG-6103-CC Noka : MH4LX150EFJP20209 Nosin : LX150CKPL6343 lengkap dengan BPKB, STNK dan Kunci Kontak, dimana saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi MOMON YUNIARTO kendaraan Sepeda Motor tersebut milik Paman terdakwa dan terdakwa jual seharga Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), kemudian saksi mengecek kelengkapan surat kepemilikan dan kondisi kendaraan dimana didapati kendaraan posisi mati pajak selama 7 (tujuh) tahun, kemudian saksi MOMON YUNIARTO menawar 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Kawasaki Tipe LX150E CKD warna Hijau Tahun 2015 Nopol : AG-6103-CC Noka : MH4LX150EFJP20209 Nosin : LX150CKPL6343 tersebut dengan harga Rp. 11.100.000,00 (sebelas juta seratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, kemudian saksi MOMON YUNIARTO membayar secara Tunai kepada tedakwa.
- Bahwa Perbuatan terdakwa membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Kawasaki Tipe LX150E CKD warna Hijau Tahun 2015 Nopol : AG-6103-CC dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari saksi RIKI ANGGI SISANDRIANTO selaku pemilik 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Kawasaki Tipe LX150E CKD warna Hijau Tahun 2015 Nopol : AG-6103-CC dan tanpa seizin dari Saksi DANDY PRAYOGI ALIMUDDIN selaku pemilik usaha Rental Play Reds, kemudian terdakwa menjual kendaraan sepeda motor tersebut kepada saksi MOMON YUARINTO mengakibatkan saksi RIKI ANGGI SISANDRIANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,00 (ima belas juta rupiah), adapun saksi MOMON YURIANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 11.100.000,00 (sebelas juta seratus).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |