Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2023/PN Mlg | Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Sejahtera Bersama | MARGARETA HINDARI RUKMINI | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2023/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 318.399.236,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Persetujuan Fasilitas Kredit dengan Nomor 113/SPPK/USP-KSU.MSB/XII/2015, tanggal 16 Desember 2015 DAN Perjanjian Kredit dengan Nomor 34/PK/USP-KSU.MSB/MLG/XII/2015, tanggal 16 Desember 2015 adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/ Ingkar janji; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utangnya, sebesar Rp.318.399.236,- (tiga ratus delapan belas juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) tunai dan sekaligus; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Bezlaag) yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Malang terhadap: a. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB Nomor : 869, tertulis atas nama Nyonya Hindari Rukmini, Luas 91 m2 Surat Ukur No. 1109 tanggal 27-10-1990, Lokasi Jl. Danau Sentani II/26 Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kotamadya Malang; 6. Menghukum Tergugat menyerahkan sekaligus memberikan Kuasa Jual kepada Penggugat atas :
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun terdapat upaya hukum dari Tergugat atau pihak lain (uitvoerbar bij voorraad); Apabila Pengadilan Negeri Malang cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan tiada memihak.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |