Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2020/PN Mlg PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang Lilly Nur Indah Sari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joko Wahyudi Harto, Muhammad Yimsar,Moh Erik Setiawan, Ernita Wahyu AndrianaPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang
Tergugat
NoNama
1Lilly Nur Indah Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.314.445,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp 52.314.445,- (lima puluh dua juta tiga ratus empat belas ribu empat ratus empat puluh lima Rupiah) dengan rincian tersisa pokok sebesar Rp.47.222.200,- (Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus rupiah) ditambah bunga sebesar Rp.5.092.245,- (Lima juta sembilan puluh dua ribu dua ratus empat puluh lima rupiahrupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);,-. Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Aphb no. 322/Jun/VIII/2007  nama Lilly Nur Indah Sari yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Aphb  No 322/Jun/VIII/2007  nama Lilly Nur Indah Sari berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Aphb untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

 

 

 

6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak