Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
131/Pdt.G/2024/PN Mlg ANDRIYAS HANWELLYAN 1.PT. BANK OCBC NISP. Tbk
2.Kepala kantor cabang malang PT. OCBC NISP, Tbk
3.AGUNG SANTOSO
4.MICHAEL HANS HARTOJO
5.PATRICK KUSUMA
6.EFRAIM SAMBIRING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 131/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRIYAS HANWELLYAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERICK IBRAHIM WIJAYANTOANDRIYAS HANWELLYAN
Tergugat
NoNama
1PT. BANK OCBC NISP. Tbk
2Kepala kantor cabang malang PT. OCBC NISP, Tbk
3AGUNG SANTOSO
4MICHAEL HANS HARTOJO
5PATRICK KUSUMA
6EFRAIM SAMBIRING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat I agar mengembalikan kondisi Penggugat kepada keadaan semula dengan melakukan koreksi terhadap Sistem Informasi Debitur (SID) yang telah dilaporkan kepada Bank Indonesia, paling lambat 1 (satu) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat I maupun Tergugat II untuk mengijinkan Penggugat untuk melakukan pelunasan sewaktu waktu dan terbatas pada bunga dihitung sampai dengan jatuh tempo fasilitas pinjaman baik EBKRK maupun TLA dan ditambah dengan sisa pokok hutang saja baik pinjaman EBKRK maupun pinjaman TLA;
  5. Menetapkan dan menyatakan menghapuskan bunga dan denda yang masih berjalan dalam fasilitas pinjaman EBKRK.
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan seketika yaitu :
  • Materiil : Kerugian Penggugat secara materiil total sebesar Rp.5.000.000.000,- ( lima miliyar rupiah ) dan kerugian perbulan mencapai Rp.625.000.000,- ( enam ratus dua puluh lima juta rupiah ) dengan rincian sebagai berikut:

Kerugian PerbulanRp.625.000.000,-

jumlah bulan 8

                  Total Kerugian 5.000.000.000

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak