Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G.S/2019/PN Mlg PT.BRI (Persero) Tbk.KANTOR PUSAT JAKARTA Cq.PT.BRI (Persero) CABANG KAWI 1.Atim Wiyanto
2.Suhermin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G.S/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BRI (Persero) Tbk.KANTOR PUSAT JAKARTA Cq.PT.BRI (Persero) CABANG KAWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ety Retno U, Erina Kharisma, Ebta Rini W, Henry, IrwanPT.BRI (Persero) Tbk.KANTOR PUSAT JAKARTA Cq.PT.BRI (Persero) CABANG KAWI
Tergugat
NoNama
1Atim Wiyanto
2Suhermin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.994.114,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.31.994.114,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu seratus empat belas rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 391 an Suhermin yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 391 an Suhermin berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati SHM No. 391 an Suhermin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak