Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
117/Pdt.G/2024/PN Mlg | Drs. SUHERFI, AK | Ir. PRASETIO SUDJARWO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 117/Pdt.G/2024/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Tanah luas 862 m2 Sebelah Utara : Jalan Imam Bonjol Atas Sebelah Timur : Tanah dan bangunan rumah milik orang Sebelah Selatan : Curah Sebelah Barat : Tanah dan bangunan rumah milik orang
Tanah luas 1.365 m2 Sebelah Utara : Jalan Imam Bonjol Atas Sebelah Timur : Tanah dan bangunan rumah milik orang Sebelah Selatan : Curah Sebelah Barat : Tanah obyek sengketa
3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 2062/Kelurahan Sisir seluas 1.365 m2 atas nama Tergugat dan Sertifikat Hak Milik No. 1986/Kelurahan Sisir seluas 862 m2 atas nama Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan cacat hukum 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali 2 (dua) bidang tanah yang menjadi obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia cq Polres Batu ; --------------------------- 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaq) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Malang terhadap tanah Sertifikat Hak Milik No. 2062/Kelurahan Sisir seluas 1.365 m2 atas nama Tergugat dan Sertifikat Hak Milik No. 1986/Kelurahan Sisir seluas 862 m2 atas nama Tergugat dengan batas-batas : -- Tanah luas 862 m2 Sebelah Utara : Jalan Imam Bonjol Atas Sebelah Timur : Tanah dan bangunan rumah milik orang Sebelah Selatan : Curah Sebelah Barat : Tanah dan bangunan rumah milik orang
Tanah luas 1.365 m2 Sebelah Utara : Jalan Imam Bonjol Atas Sebelah Timur : Tanah dan bangunan rumah milik orang Sebelah Selatan : Curah Sebelah Barat : Tanah obyek sengketa 6. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ; ------------------------------ 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ; ------------------------------------- A T A U : Apabila Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |