Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Mlg Edy Prabowo als. Edi Prabowo als. Bowo Kepala Kantor Wilayah DJP Direktorat Jenderal Pajak jawa Timur III Cq. Penyidik Kanwil DJP Jatim III Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 19 Jun. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Edy Prabowo als. Edi Prabowo als. Bowo
Termohon
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah DJP Direktorat Jenderal Pajak jawa Timur III Cq. Penyidik Kanwil DJP Jatim III
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1DEWI HERNANDA PUSPITA SARI, S.H., M.HUM.Kepala Kantor Wilayah DJP Direktorat Jenderal Pajak jawa Timur III Cq. Penyidik Kanwil DJP Jatim III
2IRMA LATIFAH SIHITEKepala Kantor Wilayah DJP Direktorat Jenderal Pajak jawa Timur III Cq. Penyidik Kanwil DJP Jatim III
Petitum Permohonan

Bahwa adapun alasan-alasan diajukannya Praperadilan karena tidak terpenuhinya syarat formil tentang Penetapan status Tersangka terhadap Pemohon sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, dimana dalam Putusan MK tersebut, diputuskan bahwa ketentuan Pasal 77 huruf A KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan, didukung dengan putusan-putusan Pra-Peradilan lain yang memutus MENGABULKAN terkait penetapan tersangka yang tidak sah, seperti Putusan Nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel, Putusan Nomor 04/Pid. Prap/2015/PN.Jkt.Sel, juga putusan-putusan Tidak Sahnya Penetapan tersangka Pada Komjen Pol.BUDI GUNAWAN, LA NYALA MATALITA, dll.

Bahwa berawal atas kriminalisasi perkara terhadap Pemohon / EDY PRABOWO alias EDI PRABOWO alias BOWO, yang dijadikan tersangka hingga Terdakwa oleh Penyidik Kanwil DJP Jatim III, yang disidangkan pada Pengadilan Negeri Blitar dengan Nomor Perkara No.267/Pid. Sus/2022/PN.Blt dan telah diputus BEBAS MURNI (vrijspraak), yang saat ini JPU Mengajukan Kasasi, Pemohon juga telah mengajukan Kontra Memori Kasasi;

Bahwa terjadi kriminalisasi Kembali terhadap PEMOHON dijadikan tersangka lagi oleh Penyidik Kanwil DJP Pajak Jatim III dengan lokus, tempus, objek dan subjek yang sama.
 
Bahwa  dalam PERKARA yang lalu TIDAK LAYAK P-21, sehingga atas Fakta-fakta Persidangan, bukti-bukti, saksi-saksi, keterangan Ahli, dalil-dalil, yang juga terdapat dalam kontra memori kasasi kami  ada 9 (Sembilan) poin/hal secara Kumulatif, yang berakibat bebasnya terdakwa, dengan demikian surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. S-2/TAP/TSK/WPJ.12/2023, tertanggal 3 Mei 2023, kami terima tgl. 9 Mei 2023, Perihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka, juga terdapat hal-hal yang Tidak Dapat dijadikan Dasar Penetapan Tersangka (satu hal saja berdampak BATALNYA/TIDAK SAHnya Penetapan Tersangka);

Bahwa atas Fakta tersebut kami mengajukan Permohon PRA Peradilan Pada Pengadilan Negeri Blitar yang menangani perkara yang lalu, yaitu perkara No.267/Pid.Sus/2022/PN.Blt dan telah diputus BEBAS MURNI (vrijspraak), yang saat ini JPU Mengajukan Kasasi, dan perkara Pra Peradilan terdaftar dengan No.02/Pra.Pid/2023/PN.Blt, kemudian pada tgl.12 Juni 2023, telah diputus perkara tersebut berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2001, TENTANG PERMASALAHAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) DAN PROVISIONIL, sehingga SANGAT TIDAK TERKAIT Kompetensi Relatif / Kewenangan Mengadili;

Namun apabila Hakim salah ketik, yang dimaksud adalah Sema 4 tahun 2021, maka kamipun Tidak  sependapat dengan Hakim Pemutus Perkara PRA Peradilan tersebut, karena:

- SEMA No.4 Tahun 2021 tersebut Mengatur tentang / Hal Penghentian Penuntutan, sedangkan Permohonan kami mengenai Sah Tidaknya Penetapan Tersangka;

- Alasan PRA Peradilan tentang Penghentian Penuntutan atau Penyidikan berbeda dengan hal Lainnya sehingga dalam KUHAP Dalam Hal Penghentian Penyidikan Dapat melakukan Upaya Hukum Banding, sedangkan alasan Hukum lainnya (seperti: Panangkapan, Penahanan, dst termasuk Penetapan Tersangka)  Tidak dapat melaku-kan banding;

- Bahwa Filosofi Penghentian Penuntutan atau Penyidikan berkaitan dengan Pihak Ketiga, sehingga apabila perkara tersebut Dihentikan, maka keluarga korban (misalnya Pembunuhan),  akan  sangat   dirugikan  dan   melukai   perasaannya,   demikian   juga terhadap Perkara Penghentian yang dilakukan oleh Penyidik Pajak atau penuntut umum Pihak ketiga dalam hal ini adalah NEGARA, sehingga apabila DIHENTIKAN perkara Pajak, maka Negara akan Dirugikan;

Atas Putusan tersebut Pemohon walaupun tidak sependapat, tetap menghormati dan melakukan Permohonan sesuai putusan tersebut, yaitu Pada Pengadilan di alamat Penyidik di Malang;

Bahwa Pokok-pokok Permohonan yang sama dengan perkara yang lalu, no. 167/Pra.Pid/2022/PN.Blt, yang memutus Bebas Murni (vrijspraak), yang juga terdapat dalam KONTRA MEMORI KASASI sebagai berikut :

               
A.    HASIL PIDANA CUKAI / KEJAHATAN DIKENAKAN PPN.

1.    Bahwa terdapat Fakta dalam Persidangan perkara yang lalu “adanya penjualan Pita Cukai dari Pabrik Rokok (PR) JATIRASA ke PR Pasir Mas yang dikelola Sdr. YOPI. Dalam Perkara ini sesuai BAP klien kami EDY PRABOWO (PEMOHON), juga terjadi Penjualan Pita Cukai dari PR Segitiga Perkasa (SKT-Produksi Tangan) ke PR Pasirmas (SKM-Mesin), yang DILARANG, merupakan Tindak Pidana Cukai;

- Bahwa dalam Pasal 58 UU-RI No. 39 Tahun 2007, tentang Perubahan atas Undang-undang No.14 tahun 1995 tentang Cukai yang berbunyi :
“Setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyerahkan Pita Cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana denda Paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”
Sehingga Penjualan, Perdagangan dan atau pemanfaatan Pita Cukai yang bukan Haknya Adalah Perbuatan yang dilarang dan merupakan kejahatan/ Tindak Pidana dalam UU Cukai.

- Sehingga apabila Hasil Kejahatan/Tindak Pidana Cukai, dikenakan, diwajibkan Membayar PPN, sama dengan Pidana Perjudian, Narkoba, Perampokan, dll, dikenakan PPN, maka berakibat hukum, sesuai Pendapat Dr.SETIYONO, SH, MH, Ahli Hukum Pidana, yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum sama dengan : NEGARA MELEGALKAN Perbuatan / Kejahatan / Tindak Pidana tersebut. Hal ini bertetangan dengan kepentingan Negara dalam menegakkan hukum Narkotika, Perjudian, dll termasuk UU Bea Cukai (perdagangan Pita Cukai illegal);

- Sehingga apabila Hasil Kejahatan dikenakan PPN, akan mengakibatkan Negara melegalkan Kejahatan, tentu saja hal ini perbuatan yang Dilarang, bertentangan dengan kepentingan Negara, yaitu Melarang Perbuatan-perbuatan yang diatur / Dilarang oleh Undang-undang, sehingga berdampak Negara Melegalkan Perbuatan-perbuatan Pidana tersebut;

- Bahwa Perbuatan Pidana Perjudian, Narkoba, termasuk Tindak Pidana Cukai/ Perdagangan Pita Cukai Illegal, walaupun Tidak tertangkap, tetap saja tidak boleh dikenakan PPN, Kecuali TIDAK DIKETAHUI, in Casu Sudah Diketahui, karena apabila dikenakan PPN sama dengan Hasil Perbuatan Pidana Perjudian, dikenakan PPN, hasil Pidana Narkoba dikenakan PPN, juga hasil Perampokan dikenakan PPN, dll perbuatan hasil Kejahatan/Pidana dikenakan PPN, walaupun tidak tertangkap, yang akan berdampak seluruh Hasil Kejahatan dapat dikenakan PPN, yang membuktikan Negara Melegalkan Perbuatan-perbuatan tersebut, hal ini tentusaja TIDAK SEJALAN / BERTENTANGAN  dengan kepentingan Negara;

- Bahwa demi Pembangunan Hukum di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan atas Hukum, kami menyakini dan sesuai Pendapat Dr.SETIYONO,
SH, MH, Akademisi, Ahli Hukum Pidana, bahwa Hasil-hasil Kejahatan / Tindak Pidana TIDAK BOLEH DIKENAKAN PPN;

- Atas Dasar hal tersebut, Penetapan Tersangka pada PEMOHON harus Dibatalkan, dan Tidak Sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sangat patut diputus dalam perkara a quo;


B.    ASAS SELF ASSESMENT, PKP TIDAK BERLAKU dalam HASIL-HASIL TEMBAKAU, karena WAJIB MELAKSANAKAN PMK 174 tahun 2015.

1.    Bahwa terdapat perbedaan antara NILAI PPN dan CARA MEMUNGUT PPN, sesuai UU PPN UMUM (seperti Restoran, Hotel), dengan hasi-hasill tembakau / Industri Rokok, karena ada peraturan yang mengatur Khusus mengenai NILAI PPN dan CARA MEMUNGUT PPN, yaitu sesuai PMK No. 174/2015, sehingga PPN atas hasil-hasil Tembakau merupakan LEX SPESIALIS / Berbeda dengan PPN Umum, khusus mengenai 2 (dua) hal tersebut (Nilai dan Cara Memungut);

2.    Bahwa perbedaan tersebut antara lain :

Perbedaan    UU PPN (UMUM)     PMK No. 174/2015
(Untuk Hasil-hasil Tembakau)
Prosentase Penghitungan PPN    10%    8,7 %
CARA MEMUNGUTNYA    Self Assesment / PKP    Terdapat dalam Dokumen Penebusan Pita Cukai (CK-1) Keterangn kena PPN yang dibuat oleh Bea Cukai atas Permohonan Pajak (sesuai Psl 5 ayat (2)
Saat Wajib Pajak memesan Pita Cukai di Bea Cukai dibuatkan FAKTUR (tagihan) sesuai Psl.6 ayat (1)
Tidak ada bukti Pajak melak-sanakan PMK tersebut
Mengapa Self Assesment    WP Tidak diketahui omset/Pendapatannya (seperti Restoran, Ho-tel), sehingga TIDAK DIKETAHUI PPN nya, dan menilai, membuat sendiri PKP (pengu-kuhan Pengusaha Ke-na Pajak)    Pita Cukai adalah Produk PERURI/Milik Negara, sehing-ga Pabrik Rokok, untuk meme-nuhi kebutuhan Pita Cukainya Per Tahun Wajib memesan Pita Cukai sesuai Kebutu- hannya untuk di Cetak pada PERURI, hasil Cetakan Pita Cukai dapat diambil secara Berkala, sehingga SUDAH DIKETAHUI BERAPA OMZET Rokok Per tahun, yang berarti Juga SUDAH DIKETAHUI PPN nya.
Sehingga TIDAK BERLAKU Self assesment-PKP;


3.    Bahwa atas PPH, usaha-usaha yang tidak diketahui omzetnya (seperti Restoran, Hotel, dll),  memang menggunakan asas Self Essessment dan PKP. Namun dalam Proyek yang mengunakan APBN, APBD, benda-benda milik Negara, sudah diketahui Jumlah Omzet, sehingga PPNnya pun sudah diketahui dan dialokasikan, sehingga asas Kehati-hatian (prudencial Principle) lah yang dipakai. Asas Prudencial Principle adalah kontradiktif  dengan  Asas  Self  Essessment,  dan  merupakan   Framing  Penyidik  Pajak

atas asas Self Assessment, adalah TIDAK LOGIS, dan LUCU, sebagaimana Penerapan CAIRAN adalah berbeda antara CAIRAN berupa AIR, yang pada saat bakar-bakar, menyalakan api HARUS didekatkan AIR, namun CAIRAN BENSIN HARUS DIJAUHKAN dari Api;

- Pita Cukai adalah Produk PERURI (perusahan negara yang mencetak Uang, Materai termasuk Cukai);
Sehingga per tahun Pabrik-pabrik Rokok harus mengalokasikan dulu berapa kebutuhan Pita cukainya, yang selanjutnya akan di Cetak oleh PERURI, karena Pita Cukai Setiap Pabrik harus ada nama pabriknya/Personalisasi (Membuktikan Jumlah Pita Cukai SUDAH DIKETAHUI, dan berapa PPNnya juga sudah Diketahui, bukan Self assessment dan PKP);

- Setelah cetakan Jadi, diserahkan pada Bea Cukai, dan diambil oleh Pabrik-pabrik sesuai kebutuhannya bertahap. Apabila ada sisa, tidak terambil, maka Pabrik tersebut dikenakan Biaya Cetak;

- Sehingga Pengambilan Pita cukai melalui Mekanisme yang Panjang, membutuhkan waktu lama, dan sudah DIKETAHUI Nilainya, yang berarti juga bisa dihitung/ diketahui nilai PPNnya;

- Untuk apa menilai sendiri dan membuat PKP kalau sudah jelas ada dan diketahui nominalnya? Self assessment dan PKP adalah Framing Penyidik Pajak, atas kealpaannya memungut PPN sesuai PMK 174 tahun 2015, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1);

- Berbeda halnya dengan PPH dan PPN Umum, seperti Restoran, memang belum diketahui berapa Pemasukannya/Pendapatannya, berapa PPNnya, sehingga berlaku asas Self Assessment dan PKP;

- Sekali lagi Untuk Benda-banda Milik negara, keuangan Negara yang berlaku ASAS KEHATI-HATIAN (prudencial Pinciple), kalau diberlakukan asas self assessment, maka akan HABIS UANG, BENDA-BENDA MILIK NEGARA, potensi Ratusan Triliun HILANG, sehingga dalam Bea Cukai berlaku LEX SPECIALIS, karena menyangkut Benda Milik Negara berupa PITA CUKAI;

- Bahwa Dalam Dunia Rokok seluruhnya diatur, diawasi dan Dilaksanakan oleh Bea Cukai seluruhnya, sehingga tidak ada hal-hal yang dikerjakan sendiri, menilai sendiri oleh Pelaku usaha Rokok, Sehingga dinamakan LEX SPECIALIS, karena ada Peraturan mengenai NILAI PPN dan CARA PEMUNGUTANNYA vite PMK 174 tahun 2015, yang berbeda dengan PPN Umum;
 
- Bahwa nilai PPN berbeda dengan PPN umum yaitu dalam industri Rokok (tahun 2016) sebesar 8,7 %,  namun untuk PPN umum adalah 10%. Begitu juga PPN umum Belum diketahui, sedangkan dalam industri Rokok sudah diketahui, karena Pesan Pita Cukainya saja melalui Bea Cukai, untuk dipesankan pada PERURI, jadi sudah mengetahui berapa Pesanan Pita Cukai, dan berapa Nilai PPNnya, sehingga untuk apa mengisi secara Self Assessment, dan PKP, bukankah sudah diketahui jumlah PPNnya? Hal ini juga berlaku pada Proyek-proyek kementrian PUPR (proyek menggunakan Uang Negara, APBN, APBD,dll) sudah diketahui jumlah PPN nya, in casu sudah diatur oleh PMK 174/2015;

- Semua Proses Tersebut DIBUATKAN oleh Bea Cukai, sehingga dalam Memungut PPN, kewajiban Pajak, cukup menyampaikan pada bea Cukai, bahwa setelah pengambilan Pita Cukai senilai 4,8 Milyar, maka pabrik tersebut dilarang memesan Pita Cukai, KECUALI telah membayar PPN, apalagi sesuai Fakta Persidangan yang lalu, Dokumen Penebusan Pita Cukai (CK-1) sudah Terkoneksi dengan Pajak, sehingga tidak adanya Terutang vite Psl 5 (2) dan Tagihan/Faktur vite Psl 6 (1), pada dokumen penebusan Pita Cukai (CK-1), bukti Kelalaian Pajak (termohon);

- Fakta ini RIIL terjadi dalam dunia industri Rokok, dimana Ketika mereka disampaikan oleh Bea Cukai bahwa Penebusan pita Cukainya yang akan datang sudah terkena PPN 8,7%, maka yang terjadi Pengusaha memesan Pita Cukai Bersamaan Pembayaran PPN TANPA MEMBUAT PKP, dengan resiko Tidak Mendapatkan Pita Cukai yang sangat dibutuhkan pabrik Rokok, apabila tidak melaksanakan yang tercantum pada dokumen penebusan Pita cukai  (CK-1);

- “Dalam Dunia Rokok, sudah diketahui berapa seharusnya nilai PPNnya, sehingga TIDAK BERLAKU asas Self Asessment-PKP dan ada Peraturan yang mengatur (PMK 174/2015)”;
- Alasan menggunakan asas Self Assesment karena Oknum Pajak LALAI, Tidak Melaksanakan PMK 174 tahun 2015, pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1), seharusnya Pajak MENUNJUKKAN apabila sudah melaksanakan Peraturan tersebut;


C.    PPN atas APBN-APBD dan BENDA-BENDA NEGARA (termasuk Pita Cukai), TIDAK BERLAKU Pasal 39 ayat (1) huruf a & c, TIDAK TERPENUHI Unsur-unsur Pidananya.

Bahwa UU Nomor.28 tahun 2007,
Pasal 39 ayat (1) berbunyi :
Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

        è Dalam Industri Rokok, TIDAK BERLAKU Asas Self Assesment dan PKP, semua Hal Dibuatkan dan diatur oleh Petugas Bea Cukai, dan sesuai PMK 174 tahun 2015 pasal 5 ayat (2), justru Petugas Pajak yang memberitahu/mengingatkan kepada Pengusaha Rokok serta pasal 6 ayat (1) Petugas Pajaklah yang menagih, membuatkan Faktur, pada dokumen Penebusan Pita cukai (CK-1) melalui Bea Cukai tentunya;

c.  tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;

      è Dalam Industri Rokok, TIDAK BERLAKU Asas Self Assesment dan PKP, semua Hal Dibuatkan, dilaksanakan dan diatur oleh Petugas Bea Cukai, dan sesuai PMK 174 tahun 2015 pasal 5 ayat (2), justru Petugas Pajak yang memberitahu, mengingatkan Pengusaha Rokok pada saat pemesanan Pita Cukai (CK-1);

- Sehingga menggunakan Pasal tersebut unsur-unsur Pidananya TIDAK TERPENUHI, seperti :

- Setiap orang         : Terpenuhi

- yang dengan sengaja : Tidak terpenuhi,  karena   TIDAK  ADA UNSUR
             KESENGAJAAN,   karena  Pemohon  Tidak  tahu,
             semestinya Termohon memberitahu dan Menagih
             dalam CK-1, sesuai Psl 5 ayat (2) dan Psl 6 ayat (1);

- tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya : Tidak terpenuhi,

             karena    TIDAK  ADA  KEWAJIBAN    bagi    Pabrik
                                    Rokok, sebab dibuatkan  oleh Bea Cukai, dan sudah  
             mendapat  Nomor  wajib, yaitu NPPBKC;

- untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak : Tidak terpenuhi,

 
Dalam dunia Rokok, TIDAK PERLU DIBUATKAN atau DIKUKUHKAN sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), karena ketika tertuang dalam CK-1 dan Kode Billing, maka Pengusaha Rokok Wajib Membayar sesuai yang tertera, yaitu Nilai Penganbilan Pita Cukai dan Nilai PPN (kalau ada) TANPA MEMBUAT/MENGUKUHKAN sebagai PKP! Walau tanpa PKP, Pabrik Rokok dapat membayar PPN bersama penebusan Pita Cukai.  
Dibawah ini Contoh TERUTANG dan FAKTUR/Tagihan PPN, yang tertera pada CK-1, otomatis mendapat Code BILLING (untuk Pengambilan Pita Cukai), sehingga TIDAK PERLU Mengukuhkan sebagai PKP, bisa langsung membayar PPN:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Justru Apabila tidak membayar yang tertera pada Dokumen Pengambilan Pita Cukai (CK-1) dan Code Billing, maka pengu-saha Rokok tersebut TIDAK BISA MENEBUS PITA CUKAI;

- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan : Tidak terpenuhi,
Dalam Ranah / ruang lingkup Bea Cukai Pengusaha Rokok TIDAK PERLU MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN, justru sebaliknya Pajak/ Termohon yang menyampaikan kepada Bea Cukai, dan Bea Cukai akan menyampaikan / tertera KENA PPN dan TAGIHAN/FAKTUR PPN (sesuai psl 5 (2) dan Psl 6 (1)), pada dokumen CK-1 dan Kode Billing;

- Dengan  demikian  SELURUH  unsur  Pidana  Tidak  terpenuhi,  padahal
satu saja unsur tidak terpenuhi berakibat BEBASnya Terdakwa dan Tidak Sahnya Penetapan Tersangka;
- Mengapa semua Unsur Pidana Tidak terpenuhi, karena asas Self assesment dan PKP Tidak Ada, Tidak dikenal dalam industri Rokok, dan hanya bentuk Framing / Bidikan Termohon, atas ke lalaiannya memungut PPN sesuai PMK 174 tahun 2015;

- Dibawah ini Contoh Code billing pada tahun 2016, yang kami/Pemohon peroleh atas Jawaban Termohon dalam Permohonan Pra Peradilan No.02/Pra.Pid/ 2023/PN. Blt, yang sekaligus Membuktikan Termohon tidak melaksanakan PMK 174/2015, karena penebus Pita Cukai dengan nilai sebesar tersebut seharusnya sudah terkena PPN, yang dituangkan pada dokumen Penebusan Pita Cukai (CK-1), otomatis mendapatkan Code Billing, tetapi TIDAK ada Terutang dan Tagihan/Faktur dalam Code Billing tersebut;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


- Dalam jawaban Termohon halaman 46, Termohon mendalilkan sejak berlakunya PMK 174/2015, Termohon Tidak Mencantumkan TERUTANG dan DITAGIH/Faktur [sesuai psl.5 (1) dan Psl 6 (1)]. Kare-na Termohon Menafsirkan Pmk 174/2015 SECARA KELIRU, Sekaligus membuktikan Termohon Tidak melaksanakan PMK 174/2015.
Pemohon sangat menyayangkan Sikap Termohon yang Keliru dalam menafsirkan PMK 174/2015, tetapi Keras Kepala, Arogan, sehingga diajak diskusi Tidak bersedia, dimohon Gelar Perkara Juga tidak bersedia, dll;
- Bahwa dalam Pembuktian Hukum Formil, sebagaimana terdapat dalam Hukum Perdata, Pengakuan adalah Alat Bukti, sehingga pengakuan dalam Perkara Pra Peradilan No.02/Pra.Pid/ 2023/PN. Blt tersebut Merupakan Bukti Termohon TIDAK MELAKSANAKAN PMK 174/2015;

Terdapat Fakta Oknum Pajak Tidak Melaksanakan PMK No.174 tahun 2015 pasal 5 ayat (2) dan pasal 6 ayat (1)

- Dengan lalainya Melaksanakan PMK 174 tahun 2015, untuk menutupi Kelalaiannya Termohon mendalilkan asas Self Assesment dan PKP;
- Terdapat Fakta Penasehat Hukum menangani kasus-kasus Tunggakan PPN,
di seluruh Indonesia TIDAK ADA yang Memakai/mendakwakan atas pasal 39 ayat (1) huruf a dan c UU KUP, tentang PKP dan self Assesment, karena dalam Proyek-proyek yang menggunakan APBN, APBD dan Benda-benda Milik  Negara (Mis: meterai, Pita Cukai),  anggaran PPN sudah dialokasikan (sudah ada dan atau sudah diketahui), namun Tidak disetorkan oleh Terdakwa, sehingga apabila didakwa dan dituntut atas pasal 39 ayat (1) huruf a atau c tersebut, tentu saja TIDAK NYAMBUNG, tidak memenuhi unsur Pidanyanya, seperti huruf c yang berbunyi : tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan? Justru Pajak yang WAJIB memberitahukan Pabrik Rokok, sesuai PMK 174 tahun 2015 pasal 5 ayat (2);
    Hal ini dialami oleh Penasehat Hukum, terhadap semua kasus PPN, termasuk Perkara No. 243/Pid.Sus/2018/PN.Mam, Pada PN Mamuju yang ditangani oleh Penasehat Hukum;
- Hal ini juga berlaku pada anggaran milik Negara, sebagaimana proyek-proyek pada Kementrian PUPR, sudah diketahui PPNnya, yaitu apabila anggaran proyek sebesar 100 Milyar, maka yang 10 M adalah untuk pembayaran PPN, Bagi Kontraktor/Pelaksan proyek, cara mencairkan Angaran Proyek tsb, adalah melengkapi administrasi, Faktur pencairan PPN nya dulu, baru bisa mencairkan Angaran Proyek 90 M tsb;
- Semestinya khusus dalam Bea Cukai, pengenaan pasalnya lebih mendekati adalah : Pasal 39 ayat (1) huruf i, yang berbunyi :
“Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selamalamanya tiga tahun dan / atau denda setinggitingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terhutang yang kurang atau yang tidak dibayar”

- Bahwa Cara Memungut adalah sebagaimana terdapat dalam PMK No. 174 tahun 2015, yang sangat Jelas TATA CARA MEMUNGUTNYA, sehingga yang benar adalah TIDAK MENYETORKAN, dan ini terjadi di seluruh Indonesia kasus-kasus PPN atas Proyek-proyek yang sudah diketahui Nilai PPNnya namun TIDAK MENYETOR PPN tersebut;

- Tetapi dalam Dunia Rokok, Tidak Mungkin bisa tertunggak PPNnya, karena Perusahan rokok sangat bergantung pada Bea Cukai, SELURUHNYA dikerjakan dan di atur oleh Bea Cukai, sehingga apabila tidak menyetor PPN, MAKA PENGAMBILAN PITA CUKAI DISETOP/TIDAK DIBOLEHKAN oleh Bea Cukai, atas permintaan Pajak tentunya. Sehingga bagaimana bisa tertunggak PPNnya?

- Sehingga memakai asas Self Essesment dan PKP hanya menutupi KELALAIAN OKNUM PAJAK dalam memungut PPN hasil-hasil Tembakau;

- Yang sangat parah Tindakan Oknum Pajak tersebut, bahwa PR Segitiga Perkasa Sudah TUTUP bertahun-tahun Begitu Juga Pembeli Pita Cukai (PR.Pasir Mas) sudah tutup bertahun-tahun, baru di urus, karena sebenarnya TIDAK BISA ada Tunggakan PPN dalam dunia Rokok, namun Oknum Pajak Harus MENUTUPI KELALAIANNYA, kemudian membuat Rekayasa, namun Tidak Memahami Dunia Rokok dan Peraturan Perundangan Terkait;

- Dengan demikian Pasal 39 ayat (1) huruf a dan c, Tidak Bisa dan tidak memenuhi unsur-unsur pidananya dalam industri Hasil-hasil Tembakau/ Industri Rokok, sehingga Tidak ada dasar Penetapan tersangka oleh TERMOHON  dan tidak adanya Pasal yang Disangkakan pada Pemohon, maka Penetapan status Tersangka pada Pemohon adalah Tanpa Dasar Hukum, sehingga Penetapan tersangka harus DIBATALKAN, dan dinyatakan Tidak Sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;


D.    TIDAK MELAKSANAKAN PMK 239 tahun 2014

PMK 239 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Pasal 4
(2).    Dalam hal :
b.    Pemeriksaan Bukti Permulaan merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksaan Bukti Permulaan hanya dapat dilakukan secara terbuka

(3)    Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan dengan pemberi-tahuan secara tertulis perihal Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Pasal 10
(1).    Pemeriksaan  Bukti Permulaan Wajib :
a.    menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan


kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, jika Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara terbuka;

Pasal 15 ayat (1) dan (2):

(1).    Pemeriksa Bukti Permulaan wajib menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara terbuka.

(2).    Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan terhadap orang pribadi, Pemeriksa Bukti Permulaan menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, keluarga yang telah dewasa, atau kuasa.

- Bahwa, Termohon jelas tidak melaksanakan ketentuan yang telah dicantumkan dalam PMK 239 tahun 2014 pasal 15 (1) dan (2) karena Termohon tidak menyampaikan Pemeriksaan Bukti Permulaan Kepada Pemohon yang seharusnya dalam PMK tersebut wajib disampaikan kepada Pemohon.

- Bahwa sesuai putusan Pra Peradilan pada PN Denpasar No.19/Pid.Pra/2018/PN. Dps yang mengabulkan permohonan Pemohon karena Penyidik Pajak tidak melaksanakan PMK 239 tahun 2014.

- Dengan demikian terdapat fakta Termohon tidak melaksanakan PMK 239 Tahun 2014. Sehingga, berakibat batalnya penetapan Tersangka dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;


E.    PENETAPAN STATUS TERSANGKA tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Bukti permulaan yang cukup diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP  jo. Pasal 184 ayat (1) KUHAP termuat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.

1.    Bahwa penetapan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar oleh Pemohon sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/PMK. 03/2015 (PMK No. 174/2015) tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau yang menyebutkann Nilai PPN dalam Pasal 4 ayat (1) PMK No. 174/2015, “Besarnya tarif efektif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 8,7% (delapan koma tujuh prosen), yang berbeda dengan UU PPN umum yaitu 10%;

2.    Bahwa dalam Pasal 5 ayat (2) PMK No. 174/2015 yang menyebutkan, “Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau ”, sehingga apabila seseorang memesan pita cukai di Kantor Bea Cukai maka dirinya dipastikan telah mengetahui statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak atau bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada saat memesan pita cukai (CK-1). Sehingga tidak diperlukan Self Assesment-PKP, pengenaan PPN atas Hasil-hasil Tembakau karena status PKP dan Tagihan/Faktur sudah diketahui ketika Wajib Pajak (WP) memesan pita cukai karena statusnya tertera dalam CK-1 (dokumen Pengambilan/ penebusan Pita cukai);

3.    Bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) PMK No. 174/2015 yang menyebutkan, “Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibuat Faktur Pajak (psl. 6) pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan


pemesanan pita cukai Hasil Tembakau”, Padahal CK-1 tidak dibuat oleh penebus pita
cukai namun dibuat oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini pihak Bea Cukai. Sehingga apabila Pengusaha Rokok / WP yang memiliki omzet diatas Rp. 4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah) namun dalam CK-1 tidak menyebutkan bahwa WP sudah Terutang/Kena PPN dalam CK-1, dan Tertagih (Faktur) maka ini adalah kelalaian oknum pajak;

4.    Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Termohon karena Pemohon telah dianggap memiliki omzet sebesar Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) setahun sehingga Pemohon diwajibkan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau;

5.    Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar Pemohon tidak meme-
nuhi kewajibannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) lantaran dirinya dianggap secara sengaja tidak melunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau;

6.    Bahwa Pemohon tidak mengetahui telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena tidak ada satupun dokumen penebusan pita cukai (CK-1) yang diterima oleh Pemohon  yang  menyatakan  bahwa  dirinya  sudah  termasuk  golongan Pengusaha
 Kena Pajak (PKP);

7.    Bahwa Termohon menganggap Pemohon berkewajiban untuk melakukan self assesment atas omzetnya atas hasil tembakau walaupun pengenaan PPN atas hasil tembakau  berlaku  asas  lex specialis  yang ditentukan oleh PMK No. 174/2015 yang
menyimpulkan bahwa asas self assesment tidak berlaku karena status PKP sudah dapat dilihat ketika WP memesan pita cukai di Kantor Bea Cukai dan pasti akan tertera dalam CK-1 atas status PKP tersebut;

8.    Bahwa Termohon tidak menerapkan PMK No. 174/2015 secara menyeluruh karena Termohon hanya menerapkan Pasal 4 ayat (1) saja tentang NILAI PPN (8,7%), tanpa menjalankan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1) PMK No. 174/2015. Perbuatan termohon hanya menerapkan besaran tarif kena pajak atas hasil tembakau sebesar 8,7% saja tanpa menerapkan bahwa Pemohon telahTerutang dan Menagih/Faktur dalam CK-1;

9.    Bahwa Termohon memaksakan untuk menerapkan asas self assesment terhadap Pemohon sebagai pengusaha rokok yang seharusnya tidak ada asas self assesment karena  status  PKPnya  dapat  diketahui  dalam  CK-1,  yang  merupakan  Kewajiban
Termohon, bukan melalui self assesment;

10.    Bahwa perbuatan Termohon yang menafikan pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1) PMK No. 174/2015 dan memaksa Pemohon untuk melakukan self assesment padahal asas  tersebut  tidak  berlaku  dalam  penarikan/pemungutan  PPN atas hasil
tembakau merupakan bentuk kesewenang-wenangan penyidik demi menutupi kesalahan dan kealpaan Termohon dalam menerapkan PMK No. 174/2015, merupakan bentuk PEROLEHAN ALAT BUKTI SECARA TIDAK SAH, tidak dilakukan berdasarkan PMK 174/2015;

11.    Bahwa apabila PMK Nomor 174/2015 diterapkan secara benar dan menyeluruh maka tidak mungkin Wajib Pajak dapat menunggak PPN karena status PKP dapat diketahui ketika Wajib Pajak memesan Pita Cukai dan ditagih/Faktur dalam Dokumen penebusan Pita Cukai tersebut (CK-1) sehingga tidak mungkin Wajib Pajak dapat memesan Pita Cukai apabila belum melunasi PPN yang Terutang dan di Tagih (faktur) dalam CK-1, bukan kewajibannya mengukuhkan diri sebagai PKP dan self assesment;

12.    Bahwa perolehan alat-alat bukti  yang dihasilkan melalui prosedural yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini tidak sesuai dengan PMK Nomor 174/2015  maka  alat bukti tersebut tidak sah dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar


dalam menjatuhkan status tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon;

13.    Bahwa akibat kealpaan oknum pajak dalam memungut PPN, kemudian merekayasa kasus, mencari kambing hitam, membidik-memframing Kasus, namun Pajak yang tidak memahami dunia hasil-hasil tembakau/rokok, juga tidak memahami peraturan di bidang cukai, yang menghasilkan framing/bidikan yang menabrak peraturan perundang-undangan, tidak  logis / tidak  sesuai  dengan  keadaan riil,  tidak mungkin
terjadi, sehingga hanya terjadi dalam halusinasi/fiksi.

14.    Bahwa dengan demikian Penetapan Tersangka Pada PEMOHON Tidak sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP  jo. Pasal 184 ayat (1) KUHAP terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, yang berarti TERMOHON tidak mempunyai bukti Permulaan yang cukup, untuk itu maka Penetapan status Tersangka pada Pemohon adalah Tanpa Dasar Hukum, sehingga Penetapan tersangka harus DIBATALKAN, dan dinyatakan Tidak Sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;


F.    PERKARA NOMOR 267/Pid.Sus/2022/PN.Blt yang membebaskan PEMOHON belum
selesai (inkracht).

1.    Bahwa Termohon telah melakukan penyidikan kembali terhadap Pemohon, bahkan ditetapkan sebagai Tersangka, padahal perkara ini,  locus, tempus, subjek, dan objeknya sama dengan perkara yang lalu yang diputus Bebas Murni (vrijspraak),  dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi, sehingga perkara yang lalu masih belum inkracht;

2.    Sehingga PEMOHON melayangkan surat No 1415 PD/II/2023 tgl 24 Februari 2023 Perihal : Mohon Penghentian Penyidikan setidaknya menunggu Inkracht perkara yang lalu dan memasukkan surat dalam BAP;

3.    Bahwa TERMOHON dengan arogan membalas surat PEMOHON, No.S-221/WPJ.12/2023, tanggal 02 Maret 2023, Perihal : Jawaban atas surat No.1415/PD/II/2023 tanggal 24 Februari 2023, pada pokoknya surat tersebut mejawab bahwa Locus, Tempus, Subjek dan objek Perkara saat ini Berbeda;

4.    Bagaimana Termohon MENGETAHUI Lokus, tempus, Objek dan Subjek yang sama,
sesuai Fakta-fakta dalam Persidangan yang lalu, Perkara No.267/Pid.Sus/2022/PN Blt?, karena yang sidang saat itu adalah Jaksa Penuntut Umum, sehingga Jawaban surat Termohon menunjukkan Termohon Sewenang-wenang, memaksakan Bidikannya, Targetnya, tidak mau dan peduli atas Masukan-masukan yang ada;

5.    Padahal Perkara a quo sama dengan perkara yang lalu, yaitu Perkara Nomor 267/Pid.Sus/ 2022/PN.Blt, sehingga dijawab oleh Termohon secara NGEYEL (pokrol bambu) dan NGELES (menghindar), seperti :

- LOCUS :
Lokasi sama di Blitar, Sama Pabrik Rokoknya,
yang diClaim oleh TERMOHON BEDA nama Pabriknya, yaitu dahulu Pabrik Jatirasa, sekarang Segitiga Perkasa? Apakah Beda peraturan yang mengatur Pabrik Jatirasa dan Pabrik Segitiga Perkasa? Tentu saja Peraturan Perundangan Bea Cukai tidak membedakan nama Pabrik Rokok, tetapi SAMA-SAMA PABRIK ROKOKNYA;

- TEMPUS :
Sama tahun 2016, sehinga berlaku Peraturan PMK No.174 tahun 2015, namun diClaim TERMOHON berbeda, perkara yang lalu tahun 2015 dan tahun 2016! Jelas sama-sama ada tahun 2016 nya?;

- SUBYEK :

 

Sama-sama EDY PRABOWO,
namun di Claim TERMOHON berbeda, karena ada nama CHOIRUL ANAM, padahal sama-sama Subjek Hukumnya menjual Pita Cukai illegal ke PR Pasir Mas!
- OBJEK :
Sama-sama Pasal 39 ayat (1) huruf a, yang TIDAK BISA DIKENAKAN pada Industri Rokok, karena dalam industri Rokok Tidak Mengenal asas Self Assesment dan PKP. Namun di Claim oleh TERMOHON beda Junto pasal 43 ayat (1) UU KUP, padahal pasal pokok masalahnya adalah Pasal 39 ayat (1) huruf a, sehingga ada Junto atau tidak, Tidak Berpengaruh, karena seharusnya aturan yang dipergunakan juga sama-sama PMK No. 174/2015, yang TIDAK DILAKSANAKAN oleh Termohon;

6.    Bahwa sesuai Keterangan AHLI Dr. SETIYONO, SH, MH, ahli pidana yang memberi keterangan baik dalam perkara 267/Pid.Sus/2022/PN.Blt maupun memberi keterangan Ahli   dalam   perkara   PRA  Peradilan  No.02/Pra.Pid/2023/ PN.Blt,   tindakan   penyidik /

Termohon bisa dikatagorikan Nebis In Idem, dan Sangat berbahaya dalam penegakkan Hukum apabila perkara a quo berlanjut, kemudian Putusan Kasasi Dikuatkan;

7.    Untuk itu maka Penetapan status Tersangka pada Pemohon adalah Tanpa Dasar Hukum, sehingga Penetapan tersangka harus DIBATALKAN, dan dinyatakan Tidak Sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;


G.    PERMOHONAN GELAR PERKARA DITOLAK TERMOHON

Bahwa Termohon menolak atas permohonan gelar perkara yang diajukan Pemohon terkait perkara ini padahal Pemohon beritikad baik untuk menyelaraskan perspektif atas persoalan yang ada demi mencapai Persamaan sudut Pandang untuk kebaikan Pemohon maupun Termohon,  hal tersebut menunjukkan sikap arogansi, dan merasa PALING BENAR yang dimiliki oleh Termohon.

1.    Bahwa Pemohon beritikad baik dengan mengirimkan surat permohonan No. 1419 PH/III/2023 perihal permohonan gelar perkara dan ditolak oleh Termohon berdasarkan Surat Nomor S-221/WJP.12/2023 tanpa disertai alasan atas penolakan tersebut;

2.    Bahwa PEMOHON belum Pernah mengalami sikap Penyidik yang Sangat Arogan, merasa Paling benar, sebagaimana PEMOHON alami baik permohonan Gelar Perkara pada Polres, Polda Hingga Mabes Polri – Bareskrim, selalu mengakomodir itikad baik kami, bahkan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan;

3.    Bagaimana Termohon MENGETAHUI Lokus, tempus, Objek dan Subjek yang sama, sesuai Fakta-fakta dalam Persidangan yang lalu, Perkara No.267/Pid.Sus/2022/PN Blt?, karena yang sidang saat itu adalah Jaksa Penuntut Umum, sehingga Jawaban surat Termohon menunjukkan Termohon Sewenang-wenang, memaksakan Bidikannya, Targetnya, tidak mau dan peduli atas Masukan-masukan yang ada, padahal dengan Gelar Perkara akan ditemukan Fakta-fakta Persidangan yang lalu;

4.    Bahwa Penyidikan adalah tindakan Penyidikan berdasar Peraturan Perundangan yang bersifat Netral, tidak berpihak baik pada Pelapor maupun Terlapor dan berifat FAIR,  menjunjung   tinggi   Harkat,  martabat  dan  kedudukan  sesorang,  sehingga peningkatan status Penyelidikan menjadi Penyidikan, juga peningkatan status Terlapor/Terduga menjadi Tersangka, harus betul-betul berdasarkan Bukti-bukti yang sah, pendapat semua Pihak, termasuk Ahli, JPU dan Calon Tersangka/Penasehat Hukumnya;

5.    Bahwa dalam pelaksanaanya Penyidik di Lingkungan POLRI, dalam menjalankan Penyidikan  yang  Fair,  sesuai  KUHAP  dan  peraturan  perundangan  terkait,  maka

KAPOLRI menerbitkan PERKAP No. 6 tahun 2019, dalam pasal 9 Berbunyi:

Ayat (1) Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib
dilaksanakan gelar perkara untuk
menentukan peristiwa tersebut diduga:
a. tindak pidana; atau
b. bukan tindak pidana.

6.    Bahwa PERKAP tersebut menunjukkan Pentingnya GELAR PERKARA, agar terciptanya Penyidikan yang baik, benar, Fair sesuai KUHAP dan peraturan terkait. Bahwa setiap PPNS untuk menjadi Penyidik wajib mengikuti serangkaian pelatihan oleh Penyidik POLRI, sehingga Perkap tersebut semestinya menjadi acuan seluruh penyidik, termasuk penyidik PPNS yang wajib dilaksanakan.

7.    Bahwa penolakan Termohon atas permohonan Pemohon adalah bukti Penetapan Tersangka  Tidak   melalui   Tahapan   yang   WAJIB  dilakukan  oleh  Penyidik,  tidak
mencerminkan Fairnya, tidak melalui cara-cara yang baik dan benar serta menunjukkan Arogansi Termohon, merasa Paling Benar, sewenang-wenang, sehingga mendorong PEMOHON untuk mengajukan Permohonan Pra peradilan ini;

8.    Untuk itu maka Penetapan status Tersangka pada Pemohon adalah Tidak melalui Prosedur yang WAJIB dilalui/dilaksanakan oleh Penyidik, Tanpa Dasar Hukum, sehingga Penetapan tersangka harus DIBATALKAN, dan dinyatakan Tidak Sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

H.    Bahwa  kedudukan, harkat martabat Pemohon dengan adanya penetapan tersangka oleh Termohon, sangat berpengaruh dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, baik dalam lingkungan teman, kerabat dalam pergaulan sehari-hari, juga terhadap mitra-mitra bisnis, suplier, buyer, kreditur, dll sangat berdampak pada status sosianya, sehingga dengat dibatalkannya  Penetapan tersangka, sudah seharusnya kedudukan, harkat  dan martabat
Pemohon dipulihkan;

I.    Bahwa sebagimana pembuktian hukum formil, yang juga terdapat dalam hukum perdata, dimana bagi yang kalah dalam berperkara, maka dia yang menanggung biaya perkara yang timbul, untuk itu dengan dikabulkannya permohonan ini, maka sangat pantas bagi termohon untuk dibebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan diatas, terdapat fakta TERMOHON Tidak Melaksanakan Peraturan Perundangan yang berlaku, sangat Arogan, Terkesan Dendam, dengan segala cara memaksakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON, walaupun Tidak Ada alasan Hukum dan  dasar-dasar  hukum  yang  memenuhi  unsur-unsur  Pidana  Pajak, sehingga
menimbulkan BANYAK HAL YANG DAPAT MEMBATALKAN Status Tersangka dan atau MEMBEBASKAN apabila dilanjutkan pada Persidangan, secara Kumulatif (satu hal saja) berdampak BATALNYA / TIDAK SAHnya Penetapan Tersangka;

Untuk tidak terulangnya kasus-kasus ini Mohon kepada yang terhormat Hakim Pemeriksa dan pemutus Perkara  ini dapatnya  mempertimbangkan  SEMUA  Hal / Alasan, yang masing-masing hal dapat Membatalkan  dan  tidak  sahnya  Penetapan Tersanga, agar tidak terulang kembali hal-hal yang Sama, yang dijadikan dasar penetapan Tersangka lagi,
seperti :
- Pertimbangan Point A, tidak Boleh dilakukan oleh Penyidik, yang berakibat Batalnya status Tersangka;
- Demikian Juga Point B, tidak Boleh dilakukan oleh Penyidik, yang berakibat Batalnya    status Tersangka,
- Dst, Pertimbangan hukum atas Point C, D, E dan F;

Agar tidak terulang kembali Kasus-kasus yang sama;

    Bahwa banyak Permohonan Pra Peradilan yang dikabulkan dengan alasan-alasan yang sangat  sederhana,  seperti  dalam  perkara  No.15/Pra.Pid/2015/PN.Mnd  pada  PN manado yang


mengabulkan Pemohon atas Penetapan tersangka oleh Penyidik Pajak, karena tidak memberitahukan Peningkatan Penyelidikan menjadi Penyidikan, dll yang hal ini juga terjadi pada Pemohon, namun kami hanya mengajukan dengan alasan yang  WAJIB dipenuhi Termohon, yang sangat substansial;

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dijelaskan diatas maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang Cq. Hakim dalam perkara ini untuk memeriksa dan memutus yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

1.    Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.    Membatalkan Penetapan Tersangka EDY PRABOWO alias EDI PRABOWO alias BOWO dan Surat Pemberitahuan Tersangka No. S-2/TAP/TSK/WPJ.12/2023, tertang-gal 3 Mei 2023, serta segala Dokumen Terkait Penetapan Tersangka, Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.    Memulihkan kedudukan, harkat dan martabat EDY PRABOWO alias EDI PRABOWO alias BOWO;

4.    Membebankan biaya perkara ini pada Termohon;

Apabila Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya