Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2024/PN Mlg YUNIARTI SETYORINI, SH ACHMAD JEFRI MAULANA Bin SUHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 130/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1325/M.5.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNIARTI SETYORINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD JEFRI MAULANA Bin SUHARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------- Bahwa terdakwa Achmad Jefri Maulana Bin Suharto bersama – sama dengan saksi Suharto Bin Maruta (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jl. Zaenal Zakse Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidak- tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka – luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, ketika saksi Dedy Eko Purwanto sedang duduk-duduk bersama saksi M. Said, saudara dari M. Said dan saksi Admo di depan bedak pasar saksi M. Said di Jalan Zaenal Zakse Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, dimana pada saat itu saksi Dedy Eko Purwanto melihat ke arah timur yang merupakan bedak istri saksi Dedy Eko Purwanto yang kebetulan dekat dengan bedak saksi Suharto Bin Maruta;

Bahwa saat saksi Dedy Eko Purwanto melihat ke arah tersebut tidak sengaja saling menatap dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa mendatangi saksi Dedy Eko Purwanto dan berkata dengan nada tinggi “lapo koen ndelok-ndelok, maringono tak layar koen” (mengapa kamu lihat-lihat habis ini saya pukul kamu) kemudian dijawab oleh saksi Dedy Eko Purwanto “kapan aku ndelok-ndelok” (kapan saya lihat-lihat), saksi Dedy Eko Purwanto yang dalam posisi duduk langsung berdiri;

Selanjutnya saksi Dedy Eko Purwanto berkata kepada saksi Suharto yang merupakan ayah dari terdakwa yang kebetulan berada di bedaknya, “su, tolong belehi anakmu” (su, tolong kasih tau anakmu). Setelah berkata kepada saksi Suharto tersebut , terdakwa tiba-tiba memukul korban sebanyak 2 (dua) kali ke arah pipi kiri dan dahi dengan tangan kosong, selanjutnya saksi Suharto menghampiri saksi Dedy Eko Purwanto dan langsung mencekik leher saksi Dedy Eko Purwanto dan dilanjutkan dengan memukul saksi Dedy Eko Purwanto mengenai pelipis sebelah kiri dan memegangi baju kemeja saksi Dedy Eko Purwanto hingga robek dengan tangan kirinya sambil menjawab pertanyaan korban “apanya mau dibelehi” (apanya yang mau diberi tahu);

Setelah itu terdakwa kembali memukul saksi Dedy Eko Purwanto sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian belakang, dan tidak lama kemudian banyak warga pasar berdatangan dan melerai kejadian tersebut;

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi Suharto tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor 800/15/35.73.402.018/VER/2023 tanggal 09 Agustus 2023 dari RSUD Pemerintah Kota Malang Dinas Kesehatan yang ditandatangani oleh dokter Dini Titisari, pada kesimpulannya luka memar dan bengkak pada wajah dan bahu kiri atas, luka memar kemerahan terbentuk melingkar pada leher depan. Dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa penyebab dari kerusakan tersebut adalah persentuhan dengan benda tumpul. Dengan demikian kerusakan tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pecaharian selama 1 minggu.-------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.--------

         

Pihak Dipublikasikan Ya