Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pengampuan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa suami PEMOHON yang bernama Djoko Pramono lahir di Malang pada tanggal 16 April 1932 merupakan orang dewasa yang tidak mampu untuk melakukan suatu perbuatan hukum;
- Menetapkan PEMOHON sebagai Pengampu dari suami PEMOHON yang bernama Djoko Pramono;
- Menyatakan PEMOHON berhak untuk melakukan segala perbuatan hukum atas harta kekayaan Suaminya yang terletak di Pesisir Tenggara Republik Rakyat Tiongkok, setempat dikenal dengan alamat No. 30i, Block F, Jingang Haoting, Jintian Road, Futian District, Shenzhen City, Guangdong Province, dan tidak menutup kemungkinan ada obyek-obyek lainnya yang mungkin baru diketahui dikemudian hari;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON;
|