Dakwaan |
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa Yudin als YUDI bersama-sama dengan MAHENDRA WAHONO (dilakukan penuntutan perkara terpisah), KACONG TINGGI (DPO) dan KACONG PENDEK (DPO) pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat didalam Pekarangan di Pos Perijinan Pendakian Gunung Arjuno-Gunung Welirang UPT Taman Hutan Raya R. Soerjo Ds. Sumber Brantas kec. Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil sesuatu barang, sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 02 Januari 2023, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa bersama MAHENDRA WAHONO (dilakukan penuntutan perkara terpisah), KACONG TINGGI (DPO) dan KACONG PENDEK (DPO) berencana untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dengan sasaran acak.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa bersama MAHENDRA WAHONO, KACONG TINGGI dan KACONG PENDEK keliling kota Batu untuk mencari sasaran, MAHENDRA WAHONO membonceng KACONG TINGGI dengan mengendarai sepeda motor, sedangkan terdakwa berboncengan dengan KACONG PENDEK menggunakan sepeda motor Honda Beat, dan saat itu KACONG TINGGI membawa sebuah kunci palsu atau kunci “L” atau kunci buatan sendiri.
- Bahwa setelah berkeliling di kota Batu, pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama MAHENDRA WAHONO, KACONG TINGGI dan KACONG PENDEK sampai di Pos Perijinan Pendakian Gunung Arjuno-Gunung Welirang UPT Taman Hutan Raya R. Soerjo Ds. Sumber Brantas Kec. Bumiaji Kota dan melihat ada beberapa sepeda motor yang diparkir dihalaman, mengamati dari jarak kurang lebih 5 (lima) Meter kemudian Terdakwa bersama MAHENDRA WAHONO menunggu di samping sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar, sedangkan KACONG TINGGI dan KACONG PENDEK masuk ke dalam pekarangan lewat pintu gerbang depan yang terkunci dengan cara merusak gembok, lalu setelah berhasil masuk ke pekarangan selanjutnya KACONG TINGGI dan KACONG PENDEK mengambil sepeda motor 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda CRF, warna hitam, Nomor Polisi N-4784-HHK dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda Motor Merk Honda Verza, warna Hitam, Nomor Polisi R-5736-ABB, dilakukan dengan cara KACONG TINGGI merusak lubang kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci “L” atau kunci palsu atau kunci yang dibuat sendiri milik KACONG TINGGI.
- Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda CRF, warna hitam, Nomor Polisi N-4784-HHK dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda Motor Merk Honda Verza, warna Hitam, Nomor Polisi R-5736-ABB kemudian terdakwa dan MAHENDRA WAHONO pergi dengan masing-masing mengendarai Honda Beat yang dibawa saat berangkat, KACONG TINGGI mengendarai Honda Verza, sedangkan KACONG PENDEK mengendarai Honda CRF, menuju rumah MAHENDRA WAHONO.
- Bahwa Terdakwa bersama MAHENDRA WAHONO, KACONG TINGGI dan KACONG PENDEK mengambil dua unit sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari saksi RIZKI OVANDA DWI SATRIA dan Saksi AGUSTIAN ANGGORO.
- Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa saksi RIZKI OVANDA DWI SATRIA dan Saksi AGUSTIAN ANGGORO mengalami kerugian sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP |