Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
176/Pdt.G/2020/PN Mlg Lional Conan Hidayat 1.Wanda Susena Sunaryo
2.Ricky Effendi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 176/Pdt.G/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lional Conan Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmansyah Arif,Ryan Mandela,Sintong P. Sibarani,Stefani Erlina HalimLional Conan Hidayat
Tergugat
NoNama
1Wanda Susena Sunaryo
2Ricky Effendi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ERDA SUSANTYADJI R,AKHMAD Z,BAGAS PWanda Susena Sunaryo
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI, Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad) berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Menyatakan sah dan berharga jual beli yang telah dilakukan dalam perkara ini;         
  4. Menyatakan Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) No. 01/CB.Del/2020/PN. Kpn. Jo. No. 267/Pdt.G/2019/PN. Mlg. dicabut dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan, memerintahkan TURUT TERGUGAT membatalkan, menghapus dan mencabut blokir atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1321/Kalisongo;
  6. Menyatakan, memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menerima dan melakukan proses balik nama atas nama PENGGUGAT;
  7. Menyatakan TERGUGAT I bersama-sama dengan TERGUGAT II secara tanggung renteng mengganti biaya kerugian materil sebesar Rp. 132.000.000 (seratus tiga puluh dua juta Rupiah);
  8. Menyatakan TERGUGAT I bersama-sama dengan TERGUGAT II secara tanggung renteng mengganti biaya kerugian immateriil sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta Rupiah);
  9. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono).

Demikian gugatan ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri berkenan menerima dan mengabulkannya. Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak