Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2024/PN Mlg PT. BRI UNIT PASAR BESAR KC MALANG MARTADINATA 1.Anastasia Hermin
2.Bambang Hermawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI UNIT PASAR BESAR KC MALANG MARTADINATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Anastasia Hermin
2Bambang Hermawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.422.159,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 93164256/6384/06/22  tanggal 10 Juni 2022 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.107.442.159,-( Seratus Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus lima Puluh Sembilan Rupiah) selambat-lambatnya 14 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  5. Menghukum Para Tergugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :Sebidang tanah Akta Jual Beli No.0406/XII/2017, tertanggal 4 Desember 2017, luas  88 m2(Delapan Pulh Delapan Meter Persegi), atas nama Anastasia Hermin yang terletak di Desa Pandansari Kecamatan Poncokusumo, Kab Malang, dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak