Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2024/PN Mlg MADE RAY ADI MARTHA, S.H. SIMON PETRUS Alias KIMOCI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-979/M.5.44/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MADE RAY ADI MARTHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIMON PETRUS Alias KIMOCI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu
Bahwa ia terdakwa SIMON PETRUS Alias KIMOCI bermufakat jahat dengan
saksi BAMBANG IRAWAN Alias RENGKEK (Terdakwa dalam Berkas Perkara
Penuntutan terpisah) secara berturut-turut pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024
sekitar pukul 17.00 Wib di tepi jalan daerah Tropodo Kec. Waru, Kab. Sidoarjo dan pada
hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 di tepi jalan Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau
setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-
tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri
Malang yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan
ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan
Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa
20 (dua puluh) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan
berat bersih 292,16 (dua ratus Sembilan puluh dua koma satu enam) gram,
(berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian
No.22/IL.124200/2024 tanggal 20 Januari 2024), yang dilakukan Terdakwa bersama
saksi BAMBANG IRAWAN Alias RENGKEK dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ------
---------------------------------------
Berawal pada bulan September 2023 terdakwa menghubungi saksi BAMBANG
IRAWAN Alias RENGKEK dengan maksud mencari pekerjaan. Kemudian Tersangka ditawari
oleh saksi BAMBANG IRAWAN Alias RENGKEK pekerjaan sebagai kurir narkotika jenis
sabu, karena Terdakwa membutuhkan pekerjaan akhirnya Tersangka mau menjadi kurir
Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa sekira bulan Oktober 2023 ditugasi oleh saksi
BAMBANG IRAWAN Alias RENGKEK untuk meranjau sabu kepada seseorang yang tidak
Terdakwa kenal, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib

Terdakwa diperintah lagi saksi BAMBANG IRAWAN Alias RENGKEK untuk mengambil
ranjauan sabu di tepi jalan daerah Tropodo Kec. Waru, Kab. Sidoarjo sebanyak 1 (satu) paket
dengan berat kurang lebih 200 (dua ratus) gram, kemudian Terdakwa diperintah kembali oleh
saksi BAMBANG IRAWAN Alias RENGKEK untuk mengambil ranjuan pada hari Rabu
tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 17.00 wib di tepi jalan Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo
sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 200 (dua ratus) gram. Sabu yang telah
diterima oleh Terdakwa tersebut kemudian diserahkan kembali kepada seseorang yang tidak
dikenal dengan cara diranjau kemudian sisanya oleh Terdakwa disimpan di dalam dompet
motif bunga di bawah meja setrika di dalam Toko Berkah Laundry Jl. Kedung Asem No.43 Kel.
Kedung Baruk Kec. Rungkut Kota Surabaya;
Bahwa Terdakwa tidak menerima komisi dari saksi BAMBANG IRAWAN Alias
RENGKEK, namun Tersangka hanya diminta menyetorkan hasil penjualan sabu kepada saksi
BAMBANG IRAWAN Alias RENGKEK dengan dengan harga pergramnya adalah Rp.750.000,-
(tujuh ratus lima pululh ribu rupiah) dan Terdakwa dapat menjualnya sendiri dengan harga
Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya, sehingga Terdakwa memperoleh
keuntungan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) tiap gramnya. Selain keuntungan berupa uang
Terdakwa juga memperoleh bagian dari sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Bahwa saksi CHOIRUL ANANG, SH dan saksi ALDINO RAHMA GANDHI A (Keduanya
anggota kepolisian Resor Kota Malang) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul
17.00 wib melakukan penangkapan terhadap saudara HILARIUS MAHENDRA RUSHI SULTAN
HIDEAKI (Terdakwa dalam Perkara Lain) di dalam rumah barbershop Jl. W.R Supratman Kel.
Sisir Kec. Batu Kota Batu, dan dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)
bungkus plastic klip kecil berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bersih kurang lebih 1
(satu) gram, kemudian melakukan penangkapan lagi terhadap saudara AHMAD FARADILA
FAHMI dan saudara RINGGA BAGUS PRADANA di tempat terpisah dan diperoleh barang bukti
berupa 55 (lima puluh lima) bungkus plastic klip berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat
kurang lebih 52,45 (lima puluh dua koma empat lima) gram dan selanjutnya melakukan
penangkapan terhadap saksi BAMBANG IRAWAN Alias RENGKEK;
Bahwa dari keterangan saksi BAMBANG IRAWAN Alias RENGKEK saksi CHOIRUL ANANG,
SH dan saksi ALDINO RAHMA GANDHI A pada hari Jumat tanggal 19 januari 2024 sekira jam
10.00 wib melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di di dalam Toko Berkah Laundry Jl.
Kedung Asem No.43 Kel. Kedung Baruk Kec. Rungkut Kota Surabaya. Dari penangkapan dan
penggeledahan tersebut kemudian ditemukan 20 (dua puluh) bungkus plastic klip berisi
narkotika Gol I jenias sabu, 1 (satu) buah alat timbang digital, 3 (tiga) pack plastic kosong
yang disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet motif bunga dan 1 (satu) unit handphone merk
VIVO warna biru;
Bahwa barang bukti berupa 20 (dua puluh) pocket plastic narkotika Gol.I jenis sabu dari
Terdakwa kemudian dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih atau netto seberat
292,16 (dua ratus Sembilan puluh dua koma satu enam) gram, (berdasarkan Berita
Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian No.22/IL.124200/2024 tanggal 20
Januari 2024);
Bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan Terdakwa tersebut beserta
saksi BAMBANG IRAWAN Alias RENGKEK kemudian dibawa ke Polresta Malang untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut dan khusus berupa 20 (dua puluh) pocket narkotika jensi sabu yang
ditemukan dari Terdakwa selanjutnya beserta sampel urine dari Terdakwa dan saksi BAMBANG
IRAWAN Alias RENGKEK disegel dan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik
Nomor Lab: 00945/NNF/2024 tanggal 06 Februari 2024, dengan kesimpulan : ----------
-
? Barang Bukti nomor 02848/2024/NNF s/d 02867/2024/NNF, seperti tersebut dalam (I)
adalah benar kristal methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61
Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terhadap 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis sabu dengan total berat
bersih/netto 292,16 (dua ratus Sembilan puluh dua koma satu enam) gram tersebut
terdakwa bersama-sama dengan saksi BAMBANG IRAWAN Alias RENGKEK tidak dapat
menunjukkan atau tidak memiliki ijin/ surat dari instansi/ pejabat yang berwenang untuk
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I ( satu ) yang beratnya melebihi 5 (lima)
gram yang positif mengandung methamphetamina.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa SIMON PETRUS Alias KIMOCI pada hari Jumat tanggal 19
Januari 2024 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau
setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam Toko Berkah Laundry Jl.
Kedung Asem No.43 Kel. Kedung Baruk Kec. Rungkut Kota Surabaya, atau setidak-
tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri
Malang yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan
ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Memiliki,
Menyimpan, Menguasai, Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman
beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 20 (dua puluh) bungkus plastic klip berisi
Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 292,16 (dua ratus Sembilan
puluh dua koma satu enam) gram, (berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang
Bukti oleh Pegadaian No.22/IL.124200/2024 tanggal 20 Januari 2024), yang
dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------
Berawal pada bulan September 2023 terdakwa menghubungi saksi BAMBANG
IRAWAN Alias RENGKEK dengan maksud mencari pekerjaan. Kemudian Tersangka ditawari
oleh saksi BAMBANG IRAWAN Alias RENGKEK pekerjaan sebagai kurir narkotika jenis
sabu, karena Terdakwa membutuhkan pekerjaan akhirnya Tersangka mau menjadi kurir
Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa sekira bulan Oktober 2023 ditugasi oleh saksi
BAMBANG IRAWAN Alias RENGKEK untuk meranjau sabu kepada seseorang yang tidak
Terdakwa kenal, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib
Terdakwa diperintah lagi saksi BAMBANG IRAWAN Alias RENGKEK untuk mengambil ranjauan
sabu di tepi jalan daerah Tropodo Kec. Waru, Kab. Sidoarjo sebanyak 1 (satu) paket dengan berat
kurang lebih 200 (dua ratus) gram, kemudian Terdakwa diperintah kembali oleh saksi
BAMBANG IRAWAN Alias RENGKEK untuk mengambil ranjuan pada hari Rabu tanggal 10
Januari 2024 sekira jam 17.00 wib di tepi jalan Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo sebanyak 1
(satu) paket dengan berat kurang lebih 200 (dua ratus) gram. Sabu yang telah diterima oleh
Terdakwa tersebut kemudian diserahkan kembali kepada seseorang yang tidak dikenal dengan
cara diranjau kemudian sisanya oleh Terdakwa disimpan di dalam dompet motif bunga di
bawah meja setrika di dalam Toko Berkah Laundry Jl. Kedung Asem No.43 Kel. Kedung Baruk
Kec. Rungkut Kota Surabaya;
Bahwa Terdakwa tidak menerima komisi dari saksi BAMBANG IRAWAN Alias
RENGKEK, namun Tersangka hanya diminta menyetorkan hasil penjualan sabu kepada saksi
BAMBANG IRAWAN Alias RENGKEK dengan dengan harga pergramnya adalah Rp.750.000,-
(tujuh ratus lima pululh ribu rupiah) dan Terdakwa dapat menjualnya sendiri dengan harga
Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya, sehingga Terdakwa memperoleh
keuntungan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) tiap gramnya. Selain keuntungan berupa uang
Terdakwa juga memperoleh bagian dari sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Bahwa saksi CHOIRUL ANANG, SH dan saksi ALDINO RAHMA GANDHI A (Keduanya
anggota kepolisian Resor Kota Malang) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul
17.00 wib melakukan penangkapan terhadap saudara HILARIUS MAHENDRA RUSHI SULTAN
HIDEAKI (Terdakwa dalam Perkara Lain) di dalam rumah barbershop Jl. W.R Supratman Kel.
Sisir Kec. Batu Kota Batu, dan dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)
bungkus plastic klip kecil berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bersih kurang lebih 1
(satu) gram, kemudian melakukan penangkapan lagi terhadap saudara AHMAD FARADILA
FAHMI dan saudara RINGGA BAGUS PRADANA di tempat terpisah dan diperoleh barang bukti
berupa 55 (lima puluh lima) bungkus plastic klip berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat
kurang lebih 52,45 (lima puluh dua koma empat lima) gram dan selanjutnya melakukan
penangkapan terhadap saksi BAMBANG IRAWAN Alias RENGKEK;
Bahwa dari keterangan saksi BAMBANG IRAWAN Alias RENGKEK, saksi CHOIRUL
ANANG, SH dan saksi ALDINO RAHMA GANDHI A pada hari Jumat tanggal 19 januari 2024
sekira jam 10.00 wib melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di di dalam Toko Berkah
Laundry Jl. Kedung Asem No.43 Kel. Kedung Baruk Kec. Rungkut Kota Surabaya. Dari
penangkapan dan penggeledahan tersebut kemudian ditemukan 20 (dua puluh) bungkus
plastic klip berisi narkotika Gol I jenias sabu, 1 (satu) buah alat timbang digital, 3 (tiga) pack
plastic kosong yang disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet motif bunga dan 1 (satu) unit
handphone merk VIVO warna biru;
Bahwa barang bukti berupa 20 (dua puluh) pocket plastic narkotika Gol.I jenis sabu dari
Terdakwa kemudian dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih atau netto seberat
292,16 (dua ratus Sembilan puluh dua koma satu enam) gram, (berdasarkan Berita
Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian No.22/IL.124200/2024 tanggal 20
Januari 2024);

Bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan Terdakwa tersebut
kemudian dibawa ke Polresta Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan khusus
berupa 20 (dua puluh) pocket narkotika jensi sabu yang ditemukan dari Terdakwa selanjutnya
beserta sampel urine dari Terdakwa disegel dan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang
Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik
Nomor Lab: 00945/NNF/2024 tanggal 06 Februari 2024, dengan kesimpulan : ----------
-
? Barang Bukti nomor 02848/2024/NNF s/d 02867/2024/NNF, seperti tersebut dalam (I)
adalah benar kristal methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61
Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terhadap 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis sabu dengan total berat
bersih/netto 292,16 (dua ratus Sembilan puluh dua koma satu enam) gram tersebut
terdakwa bersama-sama dengan saksi BAMBANG IRAWAN Alias RENGKEK tidak dapat
menunjukkan atau tidak memiliki ijin/ surat dari instansi/ pejabat yang berwenang untuk
untuk Memilikin Menyimpan, Menguasai, Menyediakan narkotika golongan I ( satu ) bukan
tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang positif mengandung
methamphetamina

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya