Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.G/2024/PN Mlg WAHYU TUMINATIN PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Pusat yang Berkedudukan di Jakarta, cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kacab. Malang Kawi yang Berkedudukan di Malang, cq. Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Sawojajar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 109/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHYU TUMINATIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Pusat yang Berkedudukan di Jakarta, cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kacab. Malang Kawi yang Berkedudukan di Malang, cq. Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Sawojajar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat (WAHYU TUMINATIN) adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi;
  3. Menyatakan keputusan Tergugat yang menyatakan Penggugat adalah Debitur Kredit Macet merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
  4. Menyatakan keputusan Tergugat melakukan permohonan Lelang agunan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
  5. Menyatakan bahwa atas perbuatan tergugat melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Malang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak