Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2024/PN Mlg Fitria Ika Rahmawati, S. H. AHMAD FARADHILA FAHMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1013/M.5.44/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fitria Ika Rahmawati, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FARADHILA FAHMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

------ Bahwa Terdakwa AHMAD FARADHILA FAHMI bersama-sama saksi Hilarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki (penuntutan dilakukan terpisah) dan saksi Ringga Bagus Pradana (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah kos Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 19.00 Wib di dalam rumah kos Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu awalnya terdakwa Ahmad Faradhila Fahmi ditangkap dan digeledah oleh saksi Aldino Rahma Gandhi A dan saksi Galih Luhur Perdhana dan didapatkan barang bukti berupa:
  1. 54 (lima puluh empat) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih kurang lebih 50,52 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bersih kurang lebih 1,93 gram;
  3. 3 (tiga) buah alat timbang digital;
  4. 1 (satu) buah dompet warna ungu;
  5. 1 (satu) pack plastic klip kosong;
  6. 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam.
  • Bahwa terdakwa Ahmad Faradhila Fahmi mendapatkan kurang lebih 50 (lima puluh) gram narkotika golongan I jenis sabu beserta pembungkusnya dari saksi Hilarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki bersama dengan saksi Ringga Bagus Pradana pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 05.30 Wib di dalam rumah kos terdakwa di Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu.
  • Bahwa terdakwa Ahmad Faradhila Fahmi mendapatkan sabu dari saksi Hilarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki sebanyak 3 (tiga) kali akan tetapi terdakwa lupa waktunya dan terakhir pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024.
  • Bahwa terdakwa Ahmad Faradhila Fahmi dan saksi Hilarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki pada hari Senin anggal 15 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib di dalam rumah kos terdakwa di Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu membagi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram kepada terdakwa setelah itu saksi Hilarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki bersama dengan terdakwa membagi narkotika golongan I jenis sabu tersebut menjadi 55 (lima puluh lima) bungkus plastic klip dengan disaksikan oleh saksi Ringga Bagus Pradana yang mana 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,20 gram dibawa oleh saksi Hilarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki dan saksi Ringga Bagus Pradana untuk nantinya dikonsumsi sendiri sedangkan sisanya berupa 54 (lima puluh empat) bungkus plastic klip berisi narkotika golongan I jenis sabu diserahkan dan disimpan oleh terdakwa untuk nantinya diedarkan oleh terdakwa sesuai perintah saksi Hilarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki dengan cara diranjau.
  • Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 00584/NNF/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat dan ditangdatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dengan diketahui oleh Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., dengan kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 01851/2024/NNF s/d 01904/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 01905/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 01906/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.
  • Bahwa terdakwa Ahmad Faradhila Fahmi mendapatkan komisi dari saksi Hilarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) setiap kali meranjau barang berupa narkotika golongan I jenis sabu.
  • Bahwa terdakwa tidak berprofesi sebagai tenaga medis, apoteker pengembangan ilmu pengetahuan di bidang medis sehingga tidak memiliki hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa AHMAD FARADHILA FAHMI bersama-sama saksi Hilarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki (penuntutan dilakukan terpisah) dan saksi Ringga Bagus Pradana (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah kos Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : --

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 19.00 Wib di dalam rumah kos Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu awalnya terdakwa Ahmad Faradhila Fahmi ditangkap dan digeledah oleh saksi Aldino Rahma Gandhi A dan saksi Galih Luhur Perdhana dan didapatkan barang bukti berupa:
  1. 54 (lima puluh empat) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih kurang lebih 50,52 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bersih kurang lebih 1,93 gram;
  3. 3 (tiga) buah alat timbang digital;
  4. 1 (satu) buah dompet warna ungu;
  5. 1 (satu) pack plastic klip kosong;
  6. 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam.
  • Bahwa terdakwa Ahmad Faradhila Fahmi mendapatkan kurang lebih 50 (lima puluh) gram narkotika golongan I jenis sabu beserta pembungkusnya dari saksi Hilarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki bersama dengan saksi Ringga Bagus Pradana pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 05.30 Wib di dalam rumah kos terdakwa di Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu.
  • Bahwa terdakwa Ahmad Faradhila Fahmi dan saksi Hilarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki pada hari Senin anggal 15 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib di dalam rumah kos terdakwa di Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu membagi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram kepada terdakwa setelah itu saksi Hilarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki bersama dengan terdakwa membagi narkotika golongan I jenis sabu tersebut menjadi 55 (lima puluh lima) bungkus plastic klip dengan disaksikan oleh saksi Ringga Bagus Pradana yang mana 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,20 gram dibawa oleh saksi Hilarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki dan saksi Ringga Bagus Pradana untuk nantinya dikonsumsi sendiri sedangkan sisanya berupa 54 (lima puluh empat) bungkus plastic klip berisi narkotika golongan I jenis sabu diserahkan dan disimpan oleh terdakwa.
  • Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 00584/NNF/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat dan ditangdatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dengan diketahui oleh Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., dengan kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 01851/2024/NNF s/d 01904/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 01905/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 01906/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.
  • Bahwa terdakwa tidak berprofesi sebagai tenaga medis, apoteker pengembangan ilmu pengetahuan di bidang medis sehingga tidak memiliki hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

 

DAN

------ Bahwa Terdakwa AHMAD FARADHILA FAHMI pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah kos Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah dengan Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 19.00 Wib di dalam rumah kos Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu awalnya terdakwa Ahmad Faradhila Fahmi ditangkap dan digeledah oleh saksi Aldino Rahma Gandhi A dan saksi Galih Luhur Perdhana dan didapatkan barang bukti berupa:
  1. 54 (lima puluh empat) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih kurang lebih 50,52 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bersih kurang lebih 1,93 gram;
  3. 3 (tiga) buah alat timbang digital;
  4. 1 (satu) buah dompet warna ungu;
  5. 1 (satu) pack plastic klip kosong;
  6. 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam.
  • Bahwa terdakwa Ahmad Faradhila Fahmi mendapatkan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat kotor seluruhnya 2,11 gram beserta pembungkusnya dari Sdr. RIDO (DPO/belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib di tepi jalan daerah Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu tepatnya sebelah barat kuburan Pesanggrahan dengan cara membeli seharga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang nantinya akan terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 00584/NNF/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat dan ditangdatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dengan diketahui oleh Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., dengan kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 01851/2024/NNF s/d 01904/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 01905/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 01906/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya