Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2023/PN Mlg DANANG ARI WIBOWO, S.H., M.H. EKO BUDI CAHYONO BIN BASIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-238/M.5.11/Eoh.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG ARI WIBOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO BUDI CAHYONO BIN BASIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

--------------Bahwa ia Terdakwa EKO BUDI CAHYONO BIN BASIMAN pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2022 atau setidak–tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2022, bertempat di Jl. LA Sucipto Gg. XXII-C RT 10 RW 09 Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing Kota Malang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri., perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------- Bahwa berawal dari Saksi Korban RUSMIATI yang sedang menaiki sepeda motor yang dalam keadaan berhenti di pinggir Jl. LA Sucipto Gg. XXII-C RT 10 RW 09 Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing Kota Malang dan hendak mengambil sayuran daun lamtoro, kemudian datanglah Terdakwa yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam Merah dengan  NOPOL N-5372-BAL mendatangi Saksi Korban dan bertanya “Bu, ada apa? (terdapat kerumunan di Balai RT 10 RW 09), yang kemudian dijawab oleh Saksi Korban RUSMIATI “tidak tahu”.--------------------------------------------------------------------------------------------

--------------Bahwa Terdakwa secara tiba-tiba mengambil paksa/menarik kalung milik Saksi Korban RUSMIATI, kemudian Terdakwa langsung kabur ke arah utara dengan motornya. Saksi Korban kemudian langsung teriak “Jambret! Maling!” yang kemudian didengar oleh beberapa warga sekitar. Bahwa setelah mendengar teriakan Saksi Korban RUSMIATI, kemudian Saksi DODIK BUDI PRASETYO menghadang Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh dari motor, kemudian Saksi DODIK BUDI PRASETYO Bersama dengan Saksi FERI SETIAWAN menangkap Terdakwa dan kemudian menyerahkan Terdakwa kepada POLSEK Blimbing. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------Bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan Saksi Korban RUSMIATI dengan kehilangan sebuah kalung senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).--------------------------------

--------------Bahwa perbuatan Terdakwa EKO BUDI CAHYONO BIN BASIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.-

ATAU

KEDUA

--------------Bahwa ia Terdakwa EKO BUDI CAHYONO BIN BASIMAN pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2022 atau setidak–tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2022, bertempat di Jl. LA Sucipto Gg. XXII-C RT 10 RW 09 Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing Kota Malang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

-------------- Bahwa berawal dari Saksi Korban RUSMIATI yang sedang menaiki sepeda motor yang dalam keadaan berhenti di pinggir Jl. LA Sucipto Gg. XXII-C RT 10 RW 09 Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing Kota Malang dan hendak mengambil sayuran daun lamtoro, kemudian datanglah Terdakwa yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam Merah dengan  NOPOL N-5372-BAL mendatangi Saksi Korban dan bertanya “Bu, ada apa? (terdapat kerumunan di Balai RT 10 RW 09), yang kemudian dijawab oleh Saksi Korban RUSMIATI “tidak tahu”.

--------------Bahwa Terdakwa secara tiba-tiba mengambil paksa/menarik kalung milik Saksi Korban RUSMIATI, kemudian Terdakwa langsung kabur ke arah utara dengan motornya. Saksi Korban kemudian langsung teriak “Jambret! Maling!” yang kemudian didengar oleh beberapa warga sekitar. Bahwa setelah mendengar teriakan Saksi Korban RUSMIATI, kemudian Saksi DODIK BUDI PRASETYO menghadang Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh dari motor, kemudian Saksi DODIK BUDI PRASETYO Bersama dengan Saksi FERI SETIAWAN menangkap Terdakwa dan kemudian menyerahkan Terdakwa kepada POLSEK Blimbing.

Bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan Saksi Korban RUSMIATI dengan kehilangan sebuah kalung senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Bahwa perbuatan Terdakwa EKO BUDI CAHYONO BIN BASIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya