Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 83.528.262,- (Delapan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 64.173.982,- (Enam Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 19.354.280,- (Sembilah Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp 4.814.322,- (Empat Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|