Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
261/Pdt.Bth/2023/PN Mlg | 1.Dafa Ibrahim Alfarizi 2.Rosalina Amara Zhalsabila 3.Karsa Abidin Septiansyah 4.Sri Hartatik |
Pemerintah Kota Malang cq Drs. R. Dandung Julihadjanto, MT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Okt. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 261/Pdt.Bth/2023/PN Mlg | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Okt. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan provisi PARA PELAWAN untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menunda pelaksanaan penetapan penitipan pembayaran atau konsinyasi Nomor 1/ Pdt.P.Kons/ 2023/ PN.Mlg; 3. Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk menghentikan dan/atau tidak melakukan eksekusi pembongkaran dan/atau pembangunan pelebaran jalan Ki Ageng Gribig atau dikenal juga sebagai lahan cucian mobil Ki Ageng Gribig untuk sementara, atau dengan kata lain tidak melakukan sesuatu apapun dahulu terhadap lahan aquo;
1. Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik; 3. Menyatakan Penetapan Penitipan Pembayaran atau Konsinyasi Nomor 1/ Pdt.P.Kons/ 2023/ PN.Mlg adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 4. Memerintahkan kepada TERLAWAN utuk mengulang seluruh tahapan pembebasan lahan aquo dengan turut melibatkan PARA PELAWAN dalam prosesnya; 5. Menghukum TERLAWAN dan PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 6. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini berdasarkan hukum. Atau,-
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |